Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:57 WIB

Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro 

LENSANUSA.COM | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang pada hari kamis 20 Maret 2025 bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Vatas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam enam puluh enam juta rupiah).

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

MEDAN

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Penyematan Tanda Pangkat dan Pelepasan Pegawai Purna Tugas

BERITA NASIONAL

Pekanbaru Raih Penghargaan Penyelenggaraan Angkutan Umum Terbaik

ADVERTORIAL

Biaya Makan Minum DPRD Kuansing Sebesar Rp4,6 Miliar, Ini Kata Sekwan DPRD Kuansing

DAERAH

Momentum Hari Hari Lahir Pancasila Dijadikan Sebagai Pendidikan Yang Sangat Berharga Bagi Generasi Muda

DAERAH

Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Lakukan Kunjungan Kerja di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

DAERAH

Gelar Silaturahmi Dengan Bujang Dan Dara, Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa

HUKUM/KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka dan 32 Kg Ganja

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Terima Piala Adipura Kota Kecil Terbersih