Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:55 WIB

Pengadilan Negeri Tolak Gugatan dari Tersangka Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Pringsewu 

 

LENSANUSA.COM | KOTA AGUN  — Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung membacakan putusan menolak gugatan dari Tersangka WJS selaku pemohon, sehingga penetapan Tersangka WJS dalam Penyidikan Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah, Selasa (2/7/24).

Sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana.

Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak Termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak Pemohon.

Putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Penetapan Tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara ini hingga tuntas.

“Tim penyidik, tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara,” ucap Kajari.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak terhadap keuangan daerah Kabupaten Pringsewu. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi. (Iyan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Launching Podcast “Police Talk”, Kapolda Sumut : supaya masyarakat mendapatkan informasi, terhibur, dan mendapat manfaat

DAERAH

Tim Psikologi SDM Polda Riau Laksanakan Pemeriksaan Psikologi Bagi Pemegang Senpi Personil Polres Rohul

HUKUM/KRIMINAL

Anggota Polres Labuhan Batu Aiptu AN Diduga Terima 3 Unit Mobil Ilega

HUKUM/KRIMINAL

Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang Berhasil membekuk Tiga Orang Pria Pelaku Curas di Lubuk Pakam

SUMATERA UTARA

Apel Kesiapan Brigade Mobil Power Hand Kapolda Sumut Dalam Rangka Pemilu 2024

SUMATERA UTARA

Polsek Tanjung Beringin Gelar Baksos dan Bantu Warga Kurang Mampu

POLITIK

KPU Sumut Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Benteng

DAERAH

Ahmad Fadly Rangkuti ST MKom Jadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1