Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / LANGKAT / SUMATERA UTARA

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:30 WIB

Polres Langkat dan Tim opsnal Polsek pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika

 

LENSANUSA.COM | LANGKAT–Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z (36). Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar IPTU Sihar.

 

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

 

1 (satu) buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu,

10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,

10 (sepuluh) bungkus klip kecil kosong,

1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet,

1 (satu) bungkus klip sedang kosong,

Uang tunai sebesar Rp. 115.000, terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.**

 

Dilla

 

 

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Waduh!! PPRI Angkat Bicara Terkait Wom Finance Polisikan Debitur

ADVERTORIAL

Pacu Jalur 2025, DLH Kuansing Selenggarakan Lomba Kajang Terbersih

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Labuhan Deli Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran

DAERAH

Pemprov Riau Gelar Rakor Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Perda, Berikut Tujuannya

DAERAH

Rekam Medis Berbasis Elektronik, Riadel Fitri : Transformasi Digital Tak Dapat Terelakkan

DAERAH

Hj. Eva Dwiana HUT Kota Bandar Lampung Jadikan Evaluasi

DAERAH

191 Pengungsi Rohingya Dari Aceh Tiba Di Pekanbaru

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polri dan ASN Polresta Deli Serdang