Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Kamis, 18 Juli 2024 - 02:05 WIB

Kelabui Korban Lewat DM Instagram, Pelaku Berhasil Kumpulkan Video Asusila Anak 

 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU — Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus pornografi dengan korban anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut Kasubdit Cyber, Kompol Fajri bersama tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WA.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).

“Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Dimana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya AC (12) di Kabupaten Bengkalis,” katanya, Selasa (16/07/2024).

Pelaku berinisial WA alias Wais menggunakan akun Instagram atas nama Jesika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan.

“Jadi pelaku WA ini memiliki akun Instagram atas nama Jesika mencari akun Instagram wanita yang pengikutnya banyak. Kemudian pelaku ini mengikuti Instagram tersebut dan terjadi komunikasi melalui pesan,” terang Nasriadi.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kenak virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex,” lanjut Nasriadi.

Tujuan pelaku melakukan hal ini adalah untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” ungkapnya.

Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.

“Namun perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” pungkas Nasriadi.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.**

Share :

Baca Juga

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Bersama Polsek Lima Puluh dan KPAI Riau Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Online.

TNI/POLRI

Polsek Medan Tembung Tangkap Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

DAERAH

Pj Bupati Kampar Terima Penghargaan Terbaik Pertama Atas Kinerja Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Dan Ultra Mikro Tahun 2022 Dari DJPb Riau

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

DAERAH

Tingkatkan SDM, Pemkab Siak-UGM Jalin Kerjasama

DAERAH

FR Bandar Narkoba di Kampung Baru Ditangkap Polisi Beserta 3 Rekannya

DAERAH

‎Desi Raih Penghargaan Rangkayo Minang Awards 2025, sebagai, Tokoh Perempuan Minang Tangguh yang Inspiratif ‎

SUMATERA UTARA

Blokade PTPN IV Muara Upu selama 30 Hari, Rugikan Negara Milyaran Rupiah