Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH / POLITIK

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:35 WIB

Panglima Tameng Adat kota PekanbaruDzikri Qadafi, Amd,. Kes. Angkat bicara Terkait Laporan Ke Polda Riau.

 

LENSANUSA.COM |PEKANBARU,– Surat aspirasi masyarakat Riau yang menolak Muhammad Nasir sebagai bakal calon Gubernur Riau (Bacagubri) yang disampaikan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) ke DPP Partai pada Kamis (25/7/2024), berbuntut panjang.

Ketua Umum PPMR, Ir Nasrun Effendi MT dan tokoh masyarakat Riau Drh Chaidir MM akan dimintai keterangan oleh pihak Polda Riau pada Senin (29/7/2024). Dua tokoh ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga memunculkan kebencian terhadap individu.

Beragam reaksi mencuat menyikapi persoalan tersebut. Reaksi keras disampaikan Ketua Tameng Adat Melayu kota Pekanbaru ,Dzikri . Dirinya mengaku geram dengan cara-cara politik yang tidak sehat ditunjukkan para elite. Menurutnya, apa yang dilakukan FKPMR dan PPMR tak lebih hanya memyampaikan aspirasi masyarakat Riau.

Ini tanah Melayu, yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan istiadat. Dan apa yang disampaikan oleh FKPMR tu adalah aspirasi masyarakat Melayu. Belum lagi pilgub, dia (Nasir,red) sudah menunjukkan sikap tak terpuji.

Disela MUSKERDA lembaga adat Melayu Riau kota Pekanbaru, yang Digelar Digedung adat LAMR Kota Pekanbaru Sabtu ,(27/07/2024)

Dzikri Qadafi, Amd,. Kes, Panglima Tameng Adat Merasa geram Atas pemanggilan dua tokoh Riau itu. menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono agar jajarannya di daerah dapat bersikap netral dalam kontestasi politik Pilkada serentak tahun ini.

pemanggilan dua tokoh Riau tersebut sangat melukai hati masyarakat Riau apalagi di era demokrasi ini .

Dalam Undang-undang no 28E tahun 1945 tertuang,setiap warga negara dilindungi oleh Undang-undang dalam menyatakan pendapatnya.Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia.(HAM)

Sementara Saat dihubungi Awak media, Melalu Telpon cellular nya Chaidir hanya berkomentar singkat namun mengandung makna yang sangat dalam. “Tujuh lautan terbakar api sampan Melalu berlayar jua.

“Kita bukan membangun kebencian namun setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat,” pungkasnya.**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Wujudkan Kualitas Pendidikan Di Kampar, Pemkab Kampar Latih 25 Calon Guru Penggerak

DAERAH

Pemda Kampar Sediahkan Total Hadiah Rp 57 Juta Untuk Gerak Jalan Sehat Bersama Memeriahkan HUT RI Ke78

DI YOGYAKARTA

Dukung Program Kabupaten Layak Anak, Pemkab Sleman Luncurkan Bus Sekolah Gratis

DAERAH

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) OPD se-Kabupaten Kampar Periode 2023-2026 Dilantik

HUKUM/KRIMINAL

178 Tersangka Ditangkap Dalam Sepekan Operasi Sikat Toba 2023

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar Lampung Menggelar Malam Tasyakuran Hari Ibu Ke 95

HUKUM/KRIMINAL

Dalam Pemaparan 105 Tersangka Narkoba Diungkap Polda Sumut, Salah Seorang Wanita Cantik

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II