Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Senin, 9 September 2024 - 22:36 WIB

3 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Dapat Dipenjara Namun Tetap Diproses Hukum

INDRALAYA | Lensanusa.com – Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang “hanya” direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

“Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini,” tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini,” jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

“Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” terang Candra.

Jurnalis : Raje lame

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-123 Tahun 2025

BERITA NASIONAL

Serah Terimakan Jabatan Kasipers, Danrem 043/Gatam Ucapkan Selamat Jalan Dan Selamat Bertugas

TNI/POLRI

Dari Pembersihan hingga Hunian, Brimob–TNI Kawal Pemulihan Pascabencana Batang Toru

DAERAH

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

TNI/POLRI

Hari ke-8 Operasi Keselamatan Toba-2025, Polda Sumut Gencarkan Edukasi Pencegahan, dan Penindakan

BERITA NASIONAL

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polsek Tanjung Raja Gelar Binrohtal Berupa Pembacaan Surat Yasin dan Do’a bersama

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda Dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024

HUKUM/KRIMINAL

Marselina Budiningsih Kunjungan Kerja di Rutan Kelas I Medan