Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:34 WIB

Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat Gelar Sidang Dakwaan Terhadap Para Terdakwa Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gelar persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa Laksamana Muda(Purn) TNI Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, dan Terdakwa Surya Cipta Witoelar, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Kamis, (02/03/2023).

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:

Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Thomas Anthony Vander Heyden ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.

Persidangan atas nama Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, dan Terdakwa Surya Cipta Witoelar akan dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu untuk persidangan atas nama Terdakwa Thomas Anthony Vander Heyden, juga dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Stabat terkait Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian dan Pengamanan persidangan

MEDAN

KPU Sumut MOU Keterbukaan Informasi Publik dengan KIP Sumut

NUSA TENGGARA TIMUR

Gaji Buruh Tebang Tebu PT MSM di Sumba Timur Tertunggak Lebih Tiga Minggu, Puluhan Pekerja Kecewa

NUSA TENGGARA TIMUR

IPPMASAL Kupang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2027

DI YOGYAKARTA

23 Lawyer Bergabung di Paslon Halim – Aris , Jadi Tim Hukum dan Advokasi

DAERAH

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian Bersama TNI, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban

NUSA TENGGARA TIMUR

Ulang Tahun Paling Berkesan Ketika Prank dari Tim Akarnesia Bikin Yunita Tamu Apu Menangis Bahagia

DI YOGYAKARTA

Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Miras , Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Alkohol demi Kekhusyukan Ramadan