Home / TNI/POLRI

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Polisi Tembak Jambret Mahasiswa di Medan Sunggal

MEDAN | LENSANUSA.COM- Pelaku Jambret terhadap Mahasiswa “dihadiahkan” timah Panas usai Beraksi di 10 lokasi. Tak sampai 24 Jam setelah melakukan aksinya, Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku.

Dalam aksi pelaku, diketahui Korban Sukarni (40) sebagai Ibu Rumah Tangga saat ini harus mendapat perawatan medis dirumah sakit setelah Sukarni sempat mengejar pelaku dan terjatuh di Jalan Amal Medan. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang Mahasiswa bernama Rahel (20) di Jalan Gatot Subroto Medan.

Hal itu diunggapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Gutabarat, saat menggelar kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Sunggal Jalan TB. Simatupang Medan, Selasa (21/01/2025).

” Modusnya ini menyasar pada masyarakat yang cukup rentan yakni perempuan. Ini berulang, pelaku telah melakukan 10 kali kejahatan yang sama,” kata Kapolrestabes Medan.

Sebagai efek jera kepada pelaku, bedasarkan laporan kepolisan yang tercatat sebanyak 10 kasus. Polrestabes Medan akan mengawal kasus ini agar hukumannya berlanjut.

“Saya pastikan untuk kontruksi hukumnya berlanjut. Laporan polisinya ada sepuluh akan berlanjut. Jika pelaku bebas lanjut akan berlanjut hukumannya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Salah satu korban bernama Mahasiswa bernama Rahel, mengaku dirinya tidak menyangka jadi korban aksi kejahatan dilokasi ramai pada sore hari.

” Saya dari Binjai menuju Medan bersama orang tua, sampai di Jalan Gatot Subroto Medan, tas saya yang berisi Hp, KTP, ATM langsung di tarik oleh pelaku,” ujarnya saat berada di Polsek Sunggal.

Tidak menerima barang berharga dilarikan pelaku, ia pun spontan mengejar pelaku dan tidak membuahkan hasil.

” Tapi saya senang dan berterima kasih sekali sama Polrestabes dan Polsek Sunggal atas reaksi cepatnya. Saya sedang menyusun skripsi dan di Hp itu ada data -data skripsi saya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya 1 buah helm, 1 potong jaket, 1 unit Hp, 1 unit Sepeda motor dan uang tunai Rp. 500.000.

Terhadap pelaku disangkaan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dikibusi Warga, Bandar Sabu Di Binjai Timur Di Ciduk Polres Binjai

TNI/POLRI

Polda Sumut Gempur Narkoba, Ungkap 98 Kasus dan Tangkap 131 Tersangka

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Kapospol Sungai Pinang dan Anggota Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan Sungai Pinang

DAERAH

Danrem 031/Wirabima Serahkan Bingkisan Idul Fitri kepada prajurit dan PNS korem

TNI/POLRI

Reaksi Cepat, Polsek Tenayan Rayan Diganjar Piagam Penghargaan dari Oseda

TNI/POLRI

Sat Binmas Polres Langkat Laksanakan Sosialisasi Tertib Berlalulintas

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

TNI/POLRI

Polres Langkat Tegas dan Profesional Tangani Kasus Sri Ramadhani