Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:46 WIB

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi

LENSANUSA.COM |JAKARTA – Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Eddy Gunawan Tambrin

Tempat lahir : Samarinda

Usia/Tanggal lahir : 58 Tahun / 7 Maret 1966

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Direktur Utama PT SBA

Alamat : Kencanasari Timur Blok H-8, RT.006, RW.006, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh.

Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Eddy Gunawan Tambrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”

Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persaja ke 72

BERITA NASIONAL

Bupati Nobar Pemutaran Film Toga Untuk Ibu Karya Anak Rohil

BERITA NASIONAL

IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Resmi Jabat Kapolsek Rambang, Gantikan IPTU Marzuki, SH, M.Si

DAERAH

Muat Barang Ilegal Batam, SB Rahmat Jaya 12 Rute Sekupang-Tembilahan Ditangkap

BERITA NASIONAL

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Lakukan Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M

DAERAH

Satgas Pangan Sumut Sidak Dua Kilang Padi di Deli Serdang, Awasi Mutu dan Harga Beras

DI YOGYAKARTA

Dampak Gempa M 6,4 Pacitan 15 orang Luka Luka di Bantul

BERITA NASIONAL

Hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional Paket Inpres Jalan Daerah, Kasrem 043/Gatam Berikan Apresiasi Atas Kinerja BPJN Lampung