Home / DAERAH / NIAS UTARA / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:52 WIB

SAT RESNARKOBA POLRES NIAS BERHASIL TANGKAP DPO KASUS NARKOTIKA

Lensanusa.com |Gunungsitoli, 19 Februari 2025 – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil menangkap tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Inisial H.H. (39), di rumahnya di Wilayah, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI SH.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU WELMAN H. SITOMPUL, S.H.,M.H. menerangkan kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. MOTIVASI GEA bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial A.H. yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.H. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H.H.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa :

4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 6,84 gram), 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 0,12 gram),1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.

Tersangka H.H.mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada A. H. berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.

 

(Humas Polres Nias)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kompolnas RI dan Astamaops Polri Tinjau Langsung Pengamanan F1H2O 2025 di Toba, Pastikan Kesiapan Maksimal

DAERAH

Kapolresta Pekanbaru Lepas 2 Bus Rombongan Mudik Gratis ke Sumbar

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

TNI/POLRI

Tiga Fraksi di DPRD Kuansing Sentil OPD Tak Hadir Hearing LKPj 2024, Wabup Janji Akan Evaluasi

DAERAH

Pj Wali Kota Pimpin Langsung Upacara Pengukuhan Paskibraka Kota Pekanbaru

TNI/POLRI

Gerak Cepat Jatanras Polda Sumut Gerebek Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Belawan

DAERAH

Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar Lapas Bagansiapiapi

TNI/POLRI

Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Salat Id di Sibolga