Home / TNI/POLRI

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:49 WIB

Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak MINYAKITA di Pasar Medan

Oplus_131072

Oplus_131072

MEDAN | LENSANUSA.COM – Tim Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu, (12/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, S.H., M.H., yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai di Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml.

Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1000 ml.

Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1000 ml sesuai dengan ukuran tertera.

AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. *Dilla.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buron Selama 7 tahun Nursahir,Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap 

TNI/POLRI

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Lapangan Benteng

TNI/POLRI

Tingkatkan Keselamatan Warga, Polresta Deli Serdang Renovasi Jembatan Kuala Sabah

TNI/POLRI

Lewat Dialog Interaktif, Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

BERITA NASIONAL

Jalin Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas, 13 Personil Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Laksanakan Giat Sambang Desa

TNI/POLRI

Misi Ganda Bid Humas Polda Sumut Tembus Jalur Ekstrem ke Sibolga: Peliputan hingga Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan