Home / DAERAH / PEKANBARU / PEMERINTAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:55 WIB

Merusak Estetika Kota ,Pemerintah kota Pekanbaru potong ratusan Bando Reklame Tak berizin 

PEKANBARU | LENSANUSA.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menertibkan ratusan reklame dan bando tak berizin. Penertiban dilakukan secara bertahap untuk menertibkan ‘besi-besi tua’ yang tak berizin dan merusak estetika kota.

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi menyebut penertiban bando dan reklame dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Agung Nugroho. Penertiban dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu.

“Penertiban sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu. Tentu ini sesuai arahan dari Pak Wali Kota dalam menjalankan perintah Presiden,” kataZulfahmi, Jumat (21/3/2025).

Tiang Reklame simpang harapan raya /Sudirman 

Penertiban dilakukan karena banyak bando dan reklame karena izin sudah habis. Tapi ada juga reklame ilegal atau tanpa izin dan sudah membahayakan.

Dalam tahap awal, setidaknya ada 4 bando dan 4 reklame yang sudah dipotong. Bando dan reklame dipotong pada malam hari oleh tim gabungan sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Agung Nugroho.

Keempat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau ada 2 unit, lalu di depan Jalan Harapan Raya dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Sedangkan reklame ada 4 unit, salah satunya karena menutupi pandangan di Soekarno-Hatta.

“Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. Kita akan terus penertiban karena ada 350-400 bando dan reklame,” kata Zoel.

Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

“Bando ini sama dengan reklame, tetapi dia membentang di jalan. Sesuai aturan pusat harus diteribkan karena menjaga estetika kota, merusak pemandangan. Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan,” kata Kasatpol PP.

Keempat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau ada 2 unit, lalu di depan Jalan Harapan Raya dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Sedangkan reklame ada 4 unit, salah satunya karena menutupi pandangan di Soekarno-Hatta.

“Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. Kita akan terus penertiban karena ada 350-400 bando dan reklame,” kata Zoel.

Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

“Bando ini sama dengan reklame, tetapi dia membentang di jalan. Sesuai aturan pusat harus diteribkan karena menjaga estetika kota, merusak pemandangan. Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan,” kata Kasatpol PP.***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Anggota DPRD Kampar Komisi I Iib Nursaleh Apresiasi Penggelaran MTQ Ke-53 di Perhentian Raja

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Gelar Latihan Olah Raga Beladiri Tako

KAMPAR

Pj Bupati Kampar Dampingi Gubri Syamsuar Ziarah Kubur Aghi Ayo Onam

DAERAH

Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI Ke Riau, Kajati Ikuti Rapat Bersama Komisi III

DAERAH

Tim Gabungan Polres Langkat Patroli Geng Motor Malam Hari Hingga Jelang Subuh

BENGKALIS

Polres Bengkalis Gelar Gladi Resik Sispamkota Pemilu 2024

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas l Medan Gelar Pelaksanaan Shalat ldul Adha 1444 H

BERITA NASIONAL

Hari Pertama Kampanye Rapat Terbuka, Pj Bupati Kampar Bersama Jajaran Terkait Lakukan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas