Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:57 WIB

Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro 

LENSANUSA.COM | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang pada hari kamis 20 Maret 2025 bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Vatas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam enam puluh enam juta rupiah).

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Cekcok di TPI Pantai Depok Parangtritis ,Nelayan Asal Banyumas Tusuk Pria Pakai Cula Ikan Pari

DAERAH

Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Ganja

DAERAH

Dukung Pemberantasan Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Deklarasi Zero Halinar di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

DAERAH

Dinilai Berprestasi, Kapolsek Pujud bersama Personel Terima Penghargaan di Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Rohil

DAERAH

Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Safari Jumat di Masjid Al Birru kecamatan payung sekaki

DAERAH

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Belawan didampingi Kapoldasu Irjen Whisnu 

DAERAH

Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

DAERAH

Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Korem 043 Cabang II Sriwijaya Ajak Seluruh Pendidik Dan Peserta Didik Utamakan Kedisiplin, Jujur Dan Menghargai Sesama