SERDANG BEDAGAI | LENSANUSA.COM – 19 Maret 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Dusun VII Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Tersangka yang diamankan adalah MY (45), warga Dusun VII Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 3,4 gram. Rincian barang bukti tersebut meliputi 8 paket kecil dan 3 paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit HP Nokia hitam, uang tunai Rp 100.000,- dalam kotak hitam, 1 buah mancis modifikasi, 1 buah bong dengan kaca pirex yang masih berbekas sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menyergap tersangka MY yang sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ZM yang beralamat di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap ZM.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***
Red/ Dilla














