Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Senin, 15 April 2024 - 17:19 WIB

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (15/04/2024).

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.

“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 04/Tempel Kompak Sisihkan Rejeki Untuk Berbagi, Mewujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

TNI/POLRI

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim UKL Polres Langkat Gelar Patroli Malam

BERITA NASIONAL

APBD-P Kabupaten Rohil Disahkan Sebesar Rp 2,4 Triliun

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Cek Lokasi Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Desa Manunggal

TNI/POLRI

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

SUMATERA UTARA

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom :Sanksi Tilang Manual Diberlakukan

TNI/POLRI

Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba