Home / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HULU

Minggu, 26 Maret 2023 - 22:35 WIB

Polsek Kabun Ungkap Dua Pelaku Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama sama

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – Dalam Operasi bina Kusuma Lancang Kuning (LK)  Tahun 2023, Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) kekerasan secara bersama sama.

“Pelapor RR KG (22) Terlapor   AN (18) dan YS (22),” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, S.H., Minggu (26/3/2023) sore.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), Cucian Toba Autocar Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Kamis,  (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 WIB,” lanjut Kapolsek Kabun.

AKP Aguswandi, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 WIB sewaktu Pelapor berada ditempat kerjanya (Cucian Toba AutoCar) Desa Kabun. Awalnya Pelapor mendengar suara Sepeda Motor sambil ngegas-ngegas, dan pelapor langsung keluar dan melihat beberapa Sepeda Motor mutar-mutar  sambil mengegas-ngegas. Karena, suara Sepeda Motor tersebut sangat menggangu, kemudian Pelapor mendatangi dan memberitahu supaya mereka pergi tetapi mereka tidak terima dan marah-marah. Beberapa waktu, kemudian mereka datang lagi dengan menggunakan Sepeda Motor dengan jumlah sekitar sepuluh orang dan salah satu dari mereka langsung menabrakkan sepeda motornya kepada Pelapor.

“Setelah korban jatuh dan lalu berdiri kemudian pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan tangan dan kaki secara beramai-ramai dan korban tidak mengetahui berapa jumlah pastinya,” kata Kapolsek.

“Setelah itu datang teman AS  hendak melerai tetapi mereka juga memukul teman saya tersebut secara bersama-sama, sehingga teman saya juga mengalami luka di bagian muka,” kata Kapolsek mengulangi ungkapan Pelapor

Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi bahwa pelaku kekerasan secara bersama sama terhadap orang sedang berada di rumahnya di Desa Kabun. Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, S.H., dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju ke rumah terduga pelaku, sesampai di tempat tersebut  tim berhadil mengamankan seorang laki laki yang berinisial YS.

Setelah itu, Kanit Reskrim bersama Anggota  menuju ke rumah terduga Pelaku lainnya yang berada di Desa Kabun, ditempat tersebut tim kembali mengamankan satu orang laki laki yang berinisial  AN. Selanjutnya, Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana,’ kata Aguswandi, S.H., mengakhiri. (Sl/Mz)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pihak Klinik Biayai Pengobatan Bocah Korban Insiden Sunat Massal, Kesepakatan Damai

HUKUM/KRIMINAL

Penutupan & Penyerahan Sertifikat Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Rudi Petani Jagung di Kinali Pasaman Barat Dikeroyok Familinya Sendiri 

DAERAH

Asintel Kejati Riaum Budi Kisnanto Jadi Narasumber Kegiatan Penkum di Kabupaten Rokan Hilir

HUKUM/KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

DAERAH

Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

DAERAH

Kebun Ratna Ada Beking Pejabat, Johan Elvianus Desak Bupati Kampar Turun Tangan Dan Menindak Kebun Ratna

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti