Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar,Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka 

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM   – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp2,1 miliar.

Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Bery, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka. “Dalam minggu ini. Panggilan pertama,” kata Bery.

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Jumlah itu akan bertambah karena ada saksi lain yang belum diperiksa.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Arnaldo.

Arief menambahkan, SPDP dengan terlapor Arnaldo dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.”Terlapor AEP,” ungkapnya.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. “Ada 2 orang jaksa,” ucap Arief.

Selanjutnya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya, dua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Informasi yang dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Rls)

 

Editor: Andi Champay

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Owner PGAD Ferlina Susanti Sampaikan Terima Kasih atas Suksesnya Kopdar Akbar PABEMIK di Pondok Gurih Alas Daun

BERITA NASIONAL

Pembukaan Pacu Jalur Di Unuman, Bupati: Jadikan Pacu Jalur Ajang Promosi Daerah

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polresta Bandar Lampung Lakukan Gaktiblin

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Uni Kampung

BERITA NASIONAL

Hadiri Pembukaan MTQ Riau Di Inhu, Bupati Rohil Serahkan Piala Bergilir

KUANTAN SINGINGI

Kemenpar RI Tinjau Lansung Persiapan Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing

DAERAH

Danrem 031/WB Bersama Wakapolda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional 

DAERAH

Satlantas Polres Siak Peduli Keselamatan Berlalu Lintas