Home / DI YOGYAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 23 April 2025 - 16:45 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Polda DIY Berhasil Ringkus Tiga Tersangka

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap praktik penyuntikan dan penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. dalam Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu(23/42025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 April 2025, personel menangkap tiga tersangka berinisial JS, PS, dan EA.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., mengungkapkan ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater. Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan harga jual hasil suntikan gas LPG 12 kg mencapai Rp70.000 per tabung, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Dari lokasi kejadian, personel berhasil menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Jateng dan DIY Taufiq Kurniawan pada kesempatan itu turut mengungkapkan apresiasinya kepada Polda DIY yang telah sigap menyikapi kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, Pertamina secara tegas mencabut izin dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang terbukti terlibat per tanggal 16 April 2025.

“Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi, terlebih yang menyangkut produk subsidi. Kami telah mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Taufiq.

Pertamina menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pertamina mengajak masyarakat untuk beralih ke sistem pembelian LPG 3 kg bersubsidi berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs SubsiditepatLPG.mypertamina.id atau aplikasi merchant resmi.

Sosialisasi juga terus digencarkan agar masyarakat membeli LPG hanya dari outlet resmi yang terdaftar, yang dapat diakses melalui tautan ptm.id/InfoLPG3kg.

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729 /Bantul Hadiri Open House Bupati dan Wakil Bupati Bantul Di Pendopo Parasamya

DI YOGYAKARTA

Warga OKU Sumatera Selatan ditemukan Tewas Gantung diri di Kost Bantul

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

HUKUM/KRIMINAL

Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib

DI YOGYAKARTA

Pencarian Hari Ketiga Nelayan Hilang di Pantai Congot, Basarnas Sebar 6 SRU SAR Gabungan , Sisir Lewat Darat dan Laut

HUKUM/KRIMINAL

Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

DI YOGYAKARTA

Pasangan Joko B Purnomo – Rony Wijaya Daftar ke KPU Bantul, Optimis Menang “Sesarengan Mbangun Bantul”

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut Kukuhkan Tim PZI Tahun 2024