Home / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

MEDAN | LENSANUSA.COM – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi. Evaluasi harus dilakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakannya dalam acara Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi itu dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

“Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tak memerinci pasal yang dimaksud.

“Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” ujarnya.

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP itu turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

“Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya, RUU KUHAP ini nanti diundangkan kan otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” katanya.

Kemudian, diskusi itu juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.

“Jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR,” pungkasnya. *Dilla.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Deli Serdang Gelar Upacara Bendera Dengan Pakaian Adat Khas Nusantara

DAERAH

Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Kapolsek Lahewa: Kita Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka

HUKUM/KRIMINAL

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Menegaskan Vonis Lepas Henry Surya Pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Penuhi Unsur Pidana Pencemaran, DPP PPRI Putra, Minta DLHK Libatkan PPNS

DAERAH

Polres Langkat dan Tim opsnal Polsek pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika

HUKUM/KRIMINAL

Peringati Hari Bhakti ke-20, KPK Berkomitmen Berantas Korupsi Sampai ke Akar !

BERITA NASIONAL

3 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Tak Dapat Dipenjara Namun Tetap Diproses Hukum

HUKUM/KRIMINAL

Kepala KSOP Gunungsitoli Diduga Sengaja Biarkan Barang Keluar Masuk Pelabuhan Tanpa Pemeriksaan