Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:42 WIB

7 Bulan Tanpa Progres: Ketika ‘Nilai Sekolah’ Jadi Senjata Predator Seksual di Lewa, Di Mana Keadilan bagi Korban?

SUMBA TIMUR LENSANUSA.COM Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa DK, seorang siswi di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dilaporkan jalan di tempat (stagnan) selama lebih dari tujuh bulan. Terduga pelaku, yang diketahui merupakan seorang oknum guru berstatus P3K, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum meski kejadian telah dilaporkan sejak April 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi lensanusa.com peristiwa memilukan ini mencuat setelah pelaku tertangkap basah oleh kakak ipar korban pada 11 April 2025 pukul 05.00 WITA. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan yang pertama kali. Korban diduga telah diperkosa sejak Januari 2025 dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ancaman akademik berupa pemberian nilai rendah. Selain itu, pelaku memanfaatkan ketergantungan korban terhadap akses transportasi; pelaku mengancam tidak akan memberi tumpangan ke sekolah jika motor korban rusak, mengingat jarak rumah korban ke sekolah mencapai 7 kilometer.

Pasca kejadian, pihak keluarga pelaku bersama aparat desa setempat dilaporkan berkali-kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan perdamaian melalui jalur adat (pemberian ternak dan kain). Namun, pihak keluarga korban dengan tegas menolak dan konsisten meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum melalui Polsek Lewa dan Polres Sumba Timur.

Ironisnya, pihak keluarga juga sempat didatangi oleh oknum anggota kepolisian yang menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan, namun usulan tersebut kembali ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.

Titik buntu kasus ini terletak pada perbedaan hasil Visum et Repertum (VeR).

Puskesmas Lewa: Hasil visum awal dinyatakan negatif, yang membuat korban mengalami guncangan psikologis hebat (syok).
RSU Imanuel: Didampingi oleh lembaga swadaya Sabana Sumba, korban melakukan visum ulang di RSU Imanuel pada 22 Mei 2025.

Namun, pihak penyidik Unit PPA dilaporkan enggan menerima atau mengambil hasil visum tersebut dengan alasan pemeriksaan dilakukan tanpa permintaan resmi kepolisian.

“Penyidik tidak mau mengambil hasil VeR di RSU Imanuel karena merasa tidak mendampingi saat pemeriksaan dan menyatakan tidak bisa melakukan visum dua kali,” ujar perwakilan Sabana Sumba. Di sisi lain, pihak RSU Imanuel menyatakan hasil tersebut hanya memiliki kekuatan hukum jika diserahkan langsung kepada penyidik.

Sejak Mei 2025, korban DK telah dievakuasi ke rumah aman Sabana Sumba karena mengalami trauma mendalam dan rasa malu terhadap lingkungan sosialnya. Pendampingan psikologis terus dilakukan.

Sumber : Sabana Sumba | Editor : Ikzed

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Polres Langkat Tegas dan Profesional Tangani Kasus Sri Ramadhani

DAERAH

Melalui Jum’at Curhat, Polres Kuansing Sampaikan Kamtibmas dan Dengarkan Keluhan Masyarakat

HUKUM/KRIMINAL

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Menegaskan Vonis Lepas Henry Surya Pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

SUMATERA UTARA

Menyambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polresta Deli Serdang Lakukan Bhakti Religi

TNI/POLRI

Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand di Medan Labuhan, Amankan 4 Orang Barbut 26 Kg

HUKUM/KRIMINAL

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

TNI/POLRI

Polres Langkat Jalin Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja Kabupaten Langkat

DAERAH

Berkat Aduan Masyarakat, RG dan DA Penjual Sabu Berhasil Ditangkap Polisi