Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:42 WIB

7 Bulan Tanpa Progres: Ketika ‘Nilai Sekolah’ Jadi Senjata Predator Seksual di Lewa, Di Mana Keadilan bagi Korban?

SUMBA TIMUR LENSANUSA.COM Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa DK, seorang siswi di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dilaporkan jalan di tempat (stagnan) selama lebih dari tujuh bulan. Terduga pelaku, yang diketahui merupakan seorang oknum guru berstatus P3K, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum meski kejadian telah dilaporkan sejak April 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi lensanusa.com peristiwa memilukan ini mencuat setelah pelaku tertangkap basah oleh kakak ipar korban pada 11 April 2025 pukul 05.00 WITA. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan yang pertama kali. Korban diduga telah diperkosa sejak Januari 2025 dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ancaman akademik berupa pemberian nilai rendah. Selain itu, pelaku memanfaatkan ketergantungan korban terhadap akses transportasi; pelaku mengancam tidak akan memberi tumpangan ke sekolah jika motor korban rusak, mengingat jarak rumah korban ke sekolah mencapai 7 kilometer.

Pasca kejadian, pihak keluarga pelaku bersama aparat desa setempat dilaporkan berkali-kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan perdamaian melalui jalur adat (pemberian ternak dan kain). Namun, pihak keluarga korban dengan tegas menolak dan konsisten meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum melalui Polsek Lewa dan Polres Sumba Timur.

Ironisnya, pihak keluarga juga sempat didatangi oleh oknum anggota kepolisian yang menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan, namun usulan tersebut kembali ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.

Titik buntu kasus ini terletak pada perbedaan hasil Visum et Repertum (VeR).

Puskesmas Lewa: Hasil visum awal dinyatakan negatif, yang membuat korban mengalami guncangan psikologis hebat (syok).
RSU Imanuel: Didampingi oleh lembaga swadaya Sabana Sumba, korban melakukan visum ulang di RSU Imanuel pada 22 Mei 2025.

Namun, pihak penyidik Unit PPA dilaporkan enggan menerima atau mengambil hasil visum tersebut dengan alasan pemeriksaan dilakukan tanpa permintaan resmi kepolisian.

“Penyidik tidak mau mengambil hasil VeR di RSU Imanuel karena merasa tidak mendampingi saat pemeriksaan dan menyatakan tidak bisa melakukan visum dua kali,” ujar perwakilan Sabana Sumba. Di sisi lain, pihak RSU Imanuel menyatakan hasil tersebut hanya memiliki kekuatan hukum jika diserahkan langsung kepada penyidik.

Sejak Mei 2025, korban DK telah dievakuasi ke rumah aman Sabana Sumba karena mengalami trauma mendalam dan rasa malu terhadap lingkungan sosialnya. Pendampingan psikologis terus dilakukan.

Sumber : Sabana Sumba | Editor : Ikzed

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sukses Meringkus Satu Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

TNI/POLRI

Dukung Program P4GN, Polres Batu Bara Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba

DAERAH

Kapolres Langkat Menghadiri Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 56 Tkt Se Kabupaten Langkat

DAERAH

Bersama Rakyat Satgas TMMD 121 Bangun Talud Jalan

TNI/POLRI

Tim Polda Sumut Borong Prestasi di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025

BERITA NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lampung

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raja Bahas Persiapan Pengamanan HUT RI ke-79 Tahun 2024