Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR / TNI/POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB

Kritik Pedas untuk Polres Sumba Timur: Rakyat Kecil Dijemput Paksa, Prosedur Hukum Dikangkangi

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kasus penangkapan Stefanus Babu Eha di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi, yang terjadi pada Kamis dini hari (26/2), terus memantik reaksi keras dari berbagai kalangan hukum. Salah satu kritik tajam datang dari praktisi hukum asal Sumba Timur yang kini berdomisili di Bali, Nikodemus Nengi Rutung, S.H.

Nikodemus menilai, tindakan oknum anggota yang mengatasnamakan Polres Sumba Timur tersebut bukan sekadar kekhilafan prosedur, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA tanpa disertai surat perintah resmi. Selain itu, muncul dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum dibawa pergi oleh petugas.

“Tindakan oknum-oknum tersebut sangat melukai dan merampas kemerdekaan korban. Ini menciderai proses penegakan hukum di Sumba Timur yang seharusnya berkeadilan. Tindakan ini sama sekali tidak menjunjung Hak Asasi Manusia,” tegas Nikodemus Nengi Rutung, S.H.

Nikodemus menekankan bahwa status Stefanus saat ini bukanlah Tersangka, Terdakwa, Terpidana, maupun DPO. Oleh karena itu, segala bentuk perampasan kemerdekaan fisik adalah tindakan melawan hukum.

“Kita sangat menjunjung tinggi asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), bukan Presumption of Guilt. Aparat penegak hukum sejatinya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, mereka wajib memahami aturan hukum secara benar,” tambahnya.

Tak main-main, Nikodemus juga menyinggung potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia merujuk pada Pasal 450 KUHP No. 1 Tahun 2023 mengenai penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain ranah pidana, ia menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Di akhir pernyataannya, Nikodemus Nengi Rutung meminta Kapolres Sumba Timur beserta jajaran untuk mengusut kasus ini secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk yang merusak citra Polri di mata masyarakat.

“Kita tidak boleh memandang sebelah mata hanya karena korbannya adalah masyarakat kecil. Tanggung jawab kita bersama adalah memastikan korban mendapatkan keadilan utuh serta pemulihan harkat dan martabatnya di tanah ‘Matawai Amahu Padandjara Hammu’ yang kita cintai ini,” pungkasnya. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional Paket Inpres Jalan Daerah, Kasrem 043/Gatam Berikan Apresiasi Atas Kinerja BPJN Lampung

TNI/POLRI

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Begal Todong Anak SD Pakai Pisau di Medan

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

BERITA NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama BPH Migas RI, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lampung

DAERAH

Cek Kondisi SarPras Keamanan, Karutan Kelas I Medan Lakukan Kontrol Area Brandgang

HUKUM/KRIMINAL

Harap OTT Jadi Pelajaran Bagi Pejabat di Riau, Ketua DPD LSM KPK-RI Riau Apresiasi Kinerja KPK

TNI/POLRI

Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah

TNI/POLRI

Tim DVI Polda Sumut Identifikasi 290 Korban Bencana, Fokus Beralih ke Metode DNA