Home / DAERAH / ROKAN HULU

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:57 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul masuk tahap penyidikan 

ROHUL | LENSANUSA.COM – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 setelah melakukan permintaan keterangan dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya sebanyak 52 orang dan bukti-bukti dokumen-dokumen dan melakukan ekpose intern,

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah).

Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 pada 6 Mei 2025. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini disampaikan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Adhi Thya Febricar. SH.MH selaku Kasi Intelijen pada kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dengan nilai Rp5.921.872.000,- (lima milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kebutuhan lainnya yang mana dari serangkaian kegiatan penyelidikan ditemukan fakta dilakukan pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (Mark Up) yang di duga menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya Fajar Haryowimbuko, SH.MH menyampaikan sesuai KUHAP penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dan diharapkan tidak ada lagi SD, SMP mau SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah.

 

Rilis : (team DPN Riau)

Editor: Andi Champay

 

 

 

Share :

Baca Juga

KAMPAR

Selama Ramadhan, Pemda Kampar Terus Gencar Pasar Murah di Beberapa Wilayah

DAERAH

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

BERITA NASIONAL

Rapat Bulanan Perdana Tahun 2024, Plt. Ketua DWP-UP Kampar Tegaskan 40 Anak Stunting Di Kecamatan Kampa Dapat Teratasi Oleh DWP-UP Kabupaten Kampar

DAERAH

Karutan Kelas I Medan Cek Satu Persatu Warga Binaan Baru

DAERAH

KKI Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2027 Resmi Dikukuhkan

DAERAH

Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka Berinisial SJ.

BERITA NASIONAL

Gesa Capaian MCP KPK 2023, Pemkab Kampar Gelar Rakor Bersama OPD

DAERAH

Polsek Panjang Tangkap DPO Pelaku Pencurian Besi Proyek