Home / DAERAH / ROKAN HULU

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:57 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul masuk tahap penyidikan 

ROHUL | LENSANUSA.COM – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 setelah melakukan permintaan keterangan dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya sebanyak 52 orang dan bukti-bukti dokumen-dokumen dan melakukan ekpose intern,

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah).

Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 pada 6 Mei 2025. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini disampaikan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Adhi Thya Febricar. SH.MH selaku Kasi Intelijen pada kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dengan nilai Rp5.921.872.000,- (lima milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kebutuhan lainnya yang mana dari serangkaian kegiatan penyelidikan ditemukan fakta dilakukan pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (Mark Up) yang di duga menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya Fajar Haryowimbuko, SH.MH menyampaikan sesuai KUHAP penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dan diharapkan tidak ada lagi SD, SMP mau SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah.

 

Rilis : (team DPN Riau)

Editor: Andi Champay

 

 

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lelang Pengelolaan Pasar Bawah Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

PEKANBARU

Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Ruko di Pekanbaru

ADVERTORIAL

Kembali Diamanahkan Sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pembenahan Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas

DAERAH

Terlindungi: Secara Aklamasi, Ir Hasan Heri Rambe Terpilih Sebagai Ketua Korpri Labuhanbatu

DAERAH

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

ADVERTORIAL

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

KUANTAN SINGINGI

DPRD Kuansing Tegaskan Pelantikan Aditya Sudah Sesuai Aturan dan Mekanisme