Home / DAERAH / PEKANBARU / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25 WIB

Surati sejumlah pihak, LAMR Provinsi Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau membuat surat bernomor: P-215/LAMR/IV/2025, dan dikirimkan ke sejumlah pihak. Tujuan surat resmi ini mengingatkan kepada semua pihak untuk menerapkan budaya melayu di ruang publik, hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil mengatakan, bahwa salah satu tujuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) adalah menggali, membina, memelihara, mengembangkan dan mewariskan nilai luhur adat dan budaya MelayuRiau. ”LAMR menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Melayu Riau, karenanya LAMR menyurati sejumlah pihak mengingatkan agar menerapkan muatan budaya Melayu Riau di ruang umum,” ujarnya, Jumat (9/5).

Untuk memajukan adat dan budaya Melayu Riau di Provinsi Riau, sambung Datuk Seri Taufik, diharapkan dukungan semua pihak untuk memberikan kontribusi dan peran aktif dalam penerapan

adat dan budaya Melayu Riau di ruang publik dan hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018.

”Peraturan Gubernur Riau ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah kabupaten/kota, pengelola, pemilik, pegawai, karyawan dan masyarakat dalam penerapan Muatan Budaya Melayu Riau di ruang umum. Dalam Peraturan Gubernur Riau tersebut, bahwa LAMR berperan sebagai pengawas,” ungkap Datuk Seri Taufik.

Adapun muatan penerapan budaya Melayu di ruang publik yang dimaksud di antaranya, bahasa Melayu Riau yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Melayu Riau, pakaian Melayu Riau harian serta seluruh kelengkapannya atau aksesoris yang digunakan pada acara resmi Melayu Riau dengan prinsip dikurung oleh syarak dan dikungkung adat. Pakaian Melayu Riau bagi laki laki berupa baju kurung cekak musang/teluk belanga yang dilengkapi dengan kopiah/tanjak dan kain samping. Pakaian Melayu Riau bagi perempuan berupa baju kebaya labuh/ baju kurung.

Ada juga muatan penerapan budaya Melayu di ruang publik ornamen atau seni bina Melayu Riau dalam bentuk bangunan atau bagian bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol bercirikan Melayu Riau. Makanan Melayu Riau, yakni segala jenis makanan yang bercirikan khas Melayu Riau. Adab Melayu Riau, sopan santun yang didasarkan atas aturan yang terdapat dalam masyarakat Melayu Riau.***

 

Editor: Andi Champay

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru Hadiri Pelantikan Pengurus KTNA Kota Pekanbaru Periode 2022-2027

DAERAH

Sambut HUT Polwan Ke 75, Ibu Asuh, Pakor Bersama Polwan Polresta Deli Serdang Kunjungi Purnawirawan

PEKANBARU

Gerakan  Pramuka  kota Pekanbaru, Antusias Meramaikan Tablig Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

DAERAH

Pj Bupati Kampar ; Mari Kita Tingkatkan Ekonomi Dan Efisiensi Usaha

DAERAH

Peduli Sesama, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau menyalurkan hewan qurban untuk Idul Adha tahun 2024 kepada Polres Rokan Hulu .(16-06-2024) 

DAERAH

Laporan Dugaan Pidana Pj Gubernur Riau Hilang di Ditreskrimsus, Warga Lapor Div Propam Polri

DAERAH

PTPN IV Regional I Medan Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

DAERAH

Wako Pekanbaru Apresiasi Hadirnya SPPG wilayah Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin