Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:16 WIB

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan Restoratif Justice kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah, S.H., M.Hum., secara virtual didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (08/05/2025)

Kasus posisi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menemui Annisa Silviandri (korban). Tersangka langsung menampar pipi kanan korban satu kali, mencakar wajahnya berulang kali, menarik jilbabnya, dan mendorong tubuh korban dikarenakan tersangka tersulit emosi karena sebelumnya korban diduga telah menampar anak tersangka. Berdasarkan hasil visum RSUD Mandau ET REPERTUM No.44/787/RSUD-MDU tanggal 8 Desember 2024 korban mengalami lebam di pipi kanan dan beberapa lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilaksanakan Tahap II atas perkara ini, Jaksa Fasilitator lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan latar belakang berdasarkan informasi dari pihak Penyidik saat berkoordinasi dengan Jaksa P-16, bahwa antara korban dan Tersangka telah terjadi perdamaian.

Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.**

 

Kasipenkum Kejati Riau

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 031/WB Resmikan Koramil 15/Kuala Kampar Pasca Rehab Bantuan dari KASAD

DAERAH

Pj Bupati Kampar Terima Penghargaan Terbaik Pertama Atas Kinerja Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Dan Ultra Mikro Tahun 2022 Dari DJPb Riau

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

PEKANBARU

Diam Seribu Bahasa, Kepala BPJN Riau Didesak Dievaluasi Terkait Proyek Jalan Rp28,7 Miliar

DAERAH

DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,69 Miliar

DAERAH

Pembangunan Tiga Unit Ruko di Jalan Krakatau Diduga Tak Miliki PBG

DAERAH

Rutan Siak Ikuti Undangan zoom hasil desk evaluasi terhadap 141 satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

DAERAH

Afrizal Anjo : Keunikan Budaya Melayu dan Lembaga Adat,Riau layak Menjadi Daerah Istimewa