Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:13 WIB

Kecelakaan Maut di Sleman: Polisi Tahan Pengemudi BMW dan Ditetapkan Tersangka

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Satlantas Polresta Sleman menangani kasus kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Dusun Sedan, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, (24/5/2025), melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario, serta mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) bernama Argo Ericko Achfandi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil BMW, Cristiano Pangarapenta Pengidahen, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa penetapan Cristiano sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses Scientific Investigation. “Tindakan yang diambil meliputi olah TKP pada malam kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan korban di RS Bhayangkara,” jelasnya dalam konferensi pers ,Rabu (28/5/2025)) di Mapolresta Sleman.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian, tidak ada upaya pengereman oleh Cristiano. Kondisi kelelahan akibat aktivitas di dalam dan luar kampus diduga menjadi penyebab pengemudi kehilangan konsentrasi.

Polresta Sleman menemukan kejanggalan pada mobil BMW yang digunakan tersangka. Saat kecelakaan, mobil tersebut menggunakan plat nomor F 1206, namun kemudian ditemukan dengan plat nomor B 1442 NAC. “Plat kendaraan diganti oleh orang tak dikenal saat mobil sudah diamankan. Kami sedang mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Edy.

Cristiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Kombes Pol Edy memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Kapolresta Sleman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama pada dini hari saat risiko kelelahan tinggi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi saat lelah, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kondisi fisik yang prima adalah hal esensial untuk mencegah kecelakaan fatal. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Arus Balik Terkendali, DIY Masuki Fase Normalisasi

DI YOGYAKARTA

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan di Banguntapan

DI YOGYAKARTA

Developer yang Laporkan Oknum Intel Polres Bantul Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Properti, Hanuji Wibowo: Banyak Sertifikat Konsumen Yang Digadaikan ke Bank Oleh Pengembang Tanpa Sepengetahuan

DI YOGYAKARTA

Cari Orang Tak Ketemu, Pria di Bantul Ngamuk Ayunkan Parang hingga Lukai Warga

DI YOGYAKARTA

Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Proyek Tol, Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul Ditahan

DI YOGYAKARTA

Pasangan Joko B Purnomo – Rony Wijaya Daftar ke KPU Bantul, Optimis Menang “Sesarengan Mbangun Bantul”

DI YOGYAKARTA

Majelis Sholawat Asyghil Kubro di Bantul Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Stadion Mandala Krida