Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:44 WIB

Afrizal Anjo : Keunikan Budaya Melayu dan Lembaga Adat,Riau layak Menjadi Daerah Istimewa 

PEKANBARU  | LENSANUSA.COM – Gelombang dukungan untuk menjadikan Daerah Istimewa Riau terus mengalir dari berbagai tokoh penting,komunitas,serta ormas kemelayuan yang ada di Riau.

Badan Pekerja Perwujudan (BPP) Daerah Istimewa Riau (DIR) mengundang seluruh organisasi laskar yang ada di Provinsi Riau, Rabu (28/5/2025), ke Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Hejat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun langkah perjuangan keistimewaan Riau.

Hadir dalam musyawarah tersebut panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau ( PMR ) Datuk Afrizal Anjo yang biasa disapa Panglimo Anjo

Menguatkan arah perjuangan, panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau ini memberikan pandangan terkait dukungan untuk menjadikan Daerah Istimewa Riau, Jum’at,(30/5/2025).saat ditemui oleh wartawan disalah satu kafe yang ada dipekanbaru.

Layakkah Riau mendapatkan Status daerah istimewa? Menurut Afrizal Anjo ,ini tentu saja sangat layak, ada 3 alasan utama :

Pertama:

Warisan Sejarah Kepemimpinan Kesultanan Melayu, Riau memiliki akar sejarah sebagai pusat peradaban Melayu, dengan Kesultanan Siak Sri Indrapura (1723–1946).

Kedua : 

Keunikan Budaya Melayu dan Lembaga Adat, Riau merupakan episentrum budaya Melayu di Indonesia, dengan bahasa, seni, dan hukum adat yang masih terjaga. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah aktif mempertahankan nilai-nilai lokal.

ketiga :

Kontribusi Ekonomi Nasional dan Tuntutan Keadilan Fiskal, Riau menyumbang 24% produksi minyak nasional dan 34% ekspor CPO Indonesia (Kementerian ESDM, 2023), tetapi hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 1,5% dari pendapatan migas. (Cmiiw)

“Status keistimewaan dapat memberikan hak pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar, mengurangi ketimpangan, serta menjaga identitas budaya melayu Riau.”ucap panglima PMR ini.

Hak Daerah Istimewa (DI) adalah hak khusus yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan kepentingan khusus yang diatur dalam Undang-Undang. Hak ini memberikan kewenangan tambahan kepada daerah di luar kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.

Hak Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Kewenangan Istimewa

“Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan yang dimiliki Daerah Istimewa, selain kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Panglima PMR ini juga menghimbau dan mengajak semua lapisan masyarakat yang ada di Riau untuk mendukung, agar Riau bisa menjadi daerah istimewa.”tutupnya.

 

 

Sumber: PMR

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Heri Syahputra Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Hukum atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

DAERAH

Penutupan MHQ Tingkat Kec. Ujung Batu, Wabup Indra Ajak Tanamkan Nilai Al Quran Sejak Dini

DAERAH

Pemko Pekanbaru Sudah Bisa Gunakan APBD Murni 2023

DAERAH

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs.

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Sarapan Bersama Dengan Ustadz Koh Dennis

DAERAH

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

DAERAH

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rengat mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam melakukan penanganan kasus narkotika di Provinsi Riau.