GUNUNGKIDUL | LENSANUSA.COM. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6/2025).terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer.

Kasubdit Tipikor AKBP Indra Waspada mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan terkait dengan proses pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul untuk tahun anggaran 2022.
“Yang mana proses sudah sampai ke tahap penyidikan dan kami masih melengkapi dokumen dan barang bukti lain untuk mempermudah proses penyidikan kedepannya,” ujar Indra.
Indra menyebut hasil audit investigasi dari BPKP menyatakan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp21 miliar, setara dengan nilai penuh proyek tersebut. Nilai tersebut untuk pengadaan kemungkinan kerugian mencapai Rp1,056 miliar.
Lebih lanjut, AKBP Indra Waspada menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka. Sekitar lima orang telah kami periksa,” tandasnya.
Indra menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki fase kritis. Meski polisi belum menetapkan tersangka, ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul akan mempercepat pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak gegabah. Semua proses berjalan sesuai prosedur. Setelah ini kami akan menganalisis dokumen dan data digital yang sudah kami sita,” tegasnya.
Indra menambahkan, pihaknya membawa sejumlah dokumen, laptop, hingga handphone. Adapun satu unit handphone yang diamankan milik pegawai Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Tipikor Polda DIY menjanjikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di meja penggeledahan. Pihaknya akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan bahwa pihaknya menerima kedatangan aparat tanpa pemberitahuan awal. Ia melihat belasan petugas masuk dengan tujuan jelas dan langsung meminta akses terhadap dokumen terkait.
“Petugas meminta data dari bidang pendidikan dasar, terutama dari ruang staf dan bendahara. Kami langsung menyerahkan apa yang mereka perlukan,” jelasnya.
Agus juga menekankan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam setiap proses penyidikan. Ia memastikan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan menghalangi jalannya hukum.
“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya. *SY.














