Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:32 WIB

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Nur Farida Febriyani, mantan karyawan PT Hamesha Creative Studio, melaporkan telah dipecat secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan belum menerima hak pesangonnya secara penuh.

Nur mengaku diusir dari tempat kerja pada 7 Maret 2025 oleh manajer Human Resources (HR), yang berinisial YD, tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun penjelasan resmi dari perusahaan.

“Dia (HRM) hanya bilang tidak percaya lagi kepada saya. Tanpa alasan jelas,” ungkap Nur.

Padahal, perempuan yang sudah bekerja sejak 1 Maret 2021 itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima teguran maupun evaluasi kinerja sebelumnya. Yang lebih disayangkan, hak pesangon yang seharusnya diterima pun belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Pesangon hanya diberikan sebagian. Jumlahnya pun jauh dari yang seharusnya,” tambahnya.

Kasus ini pun saat ini telah bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Nur, pihak perusahaan telah dipanggil tiga kali oleh pengadilan namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Bahkan, pengadilan telah memerintahkan eksekusi berupa pemblokiran rekening perusahaan. Namun, upaya pencairan dana tersebut masih terhambat karena pihak perusahaan mengajukan perlawanan hukum.

“Saat kami hendak mencairkan dana, mereka melakukan perlawanan. Jadi sampai sekarang hak saya belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Diketahui, setelah Nur menerima surat PHK beberapa hari kemudian, HRD yang sebelumnya memecatnya juga diberhentikan oleh perusahaan. Nur menduga adanya upaya untuk menggagalkan proses perundingan bipartit dan menghilangkan jejak kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami siapkan langkah hukum dan aksi lanjutan,” tegas Dani Eko kepada wartawan ,Minggu (13/7/2025) .

Dani menambahkan Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada korban Nur Farida Febriyanti. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tertabrak Pikap dari Belakang, Pengendara Astrea Prima Meninggal Dunia

DI YOGYAKARTA

Launching Law Firm, Harian Rakjat dan Trisula Sejahtera Bersama, Berlangsung Sederhana Namun Meriah

DI YOGYAKARTA

Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan Polres Gunungkidul Tingkatkan Patroli Rutin

DI YOGYAKARTA

Laptop Mahasiswa KKN UII Unit 74 Hilang Digasak Maling di Sanden

DI YOGYAKARTA

PKS Resmi Dukung Calon Bupati Incumbent Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2024.

DI YOGYAKARTA

Material Galian C Tanah Urug di Pajangan Berserakan, Jalanan Berlapis Tanah dan Licin Saat Hujan Turun

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Progo 2026, Matangkan Kesiapan Pengamanan Lebaran

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Launcing Aplikasi Trisandi