Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:18 WIB

Polisi Tindaklanjuti! Viral Video Sekolompok Pemuda Ayunkan Senjata Tajam dijalan Srandakan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Viral di media sosial (medsos) rekaman video amatir yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor terlihat mengayunkan senjata tajam jenis celurit saat melintas di Jalan Raya Srandakan, tepatnya di simpang tiga Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul

Potongan Video CCTV para pelaku membawa senjata tajam.(Foto/Dok Humas Polres Bantul).

Dari unggahan video yang diunggah di akun facebook Informasi Yogyakarta, terlihat sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi sekelompok remaja bersenjata tajam. Aksi yang terekam diduga terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat belasan anak muda mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Beberapa di antaranya tampak mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di tengah jalan, diduga untuk menyerang kelompok lain.

Salah satu motor yang dikendarai tiga orang diduga menjadi target serangan. Mereka terlihat panik dan langsung kabur dari lokasi usai menyadari jumlah mereka kalah dan lawan membawa senjata tajam.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Namun saat polisi tiba, kondisi di TKP telah sepi.

“Kami juga mengecek CCTV untuk mengenali yang terlibat dalam tawuran bersenjata seperti yang terekam dalam video yang beredar,” ujar Jeffry, Jumat (25/7/2025).

Pihaknya juga akan meningkatkan patroli dimalam hari, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang.

“Perintah Kapolres Bantul kepada para kapolsek jajaran untuk tingkatkan patroli di malam dan dini hari, polisi akan menindak tegas, terutama pelaku yang menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.

Jeffry menyebut, Polres Bantul selama tahun 2025 telah memproses dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.

Terbaru kasus yang menimpa RCA (15) warga Wonosari Gunungkidul, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di Banguntapan, Bantul.

“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak ada diversi,” tambah Jeffry.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif Kabupaten Bantul.

“Menjaga Kamtibmas tidak bisa polisi sendiri, tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi korban ataupun menjadi pelaku dalam tidak pidana kejahatan jalanan.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Siti Hediati Soeharto Serap Aspirasi Petani Imogiri Demi Ketahanan Pangan Nasional

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Launching Law Firm, Harian Rakjat dan Trisula Sejahtera Bersama, Berlangsung Sederhana Namun Meriah

DI YOGYAKARTA

Perkumpulan Pegawai Dan Pensiunan Kehutanan Bantul ” RIMBAWAN” Salurkan Bantuan Air Bersih

DI YOGYAKARTA

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lapangan Trirenggo Bantul

DI YOGYAKARTA

Harapan dari Yogyakarta untuk Sumatera, Polda DIY Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana

DI YOGYAKARTA

Ribuan Buruh Hadiri Aksi May Day di Titik Nol Yogyakarta Pampang Poster “Marsinah”