Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:18 WIB

Polisi Tindaklanjuti! Viral Video Sekolompok Pemuda Ayunkan Senjata Tajam dijalan Srandakan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Viral di media sosial (medsos) rekaman video amatir yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor terlihat mengayunkan senjata tajam jenis celurit saat melintas di Jalan Raya Srandakan, tepatnya di simpang tiga Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul

Potongan Video CCTV para pelaku membawa senjata tajam.(Foto/Dok Humas Polres Bantul).

Dari unggahan video yang diunggah di akun facebook Informasi Yogyakarta, terlihat sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi sekelompok remaja bersenjata tajam. Aksi yang terekam diduga terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat belasan anak muda mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Beberapa di antaranya tampak mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di tengah jalan, diduga untuk menyerang kelompok lain.

Salah satu motor yang dikendarai tiga orang diduga menjadi target serangan. Mereka terlihat panik dan langsung kabur dari lokasi usai menyadari jumlah mereka kalah dan lawan membawa senjata tajam.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Namun saat polisi tiba, kondisi di TKP telah sepi.

“Kami juga mengecek CCTV untuk mengenali yang terlibat dalam tawuran bersenjata seperti yang terekam dalam video yang beredar,” ujar Jeffry, Jumat (25/7/2025).

Pihaknya juga akan meningkatkan patroli dimalam hari, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang.

“Perintah Kapolres Bantul kepada para kapolsek jajaran untuk tingkatkan patroli di malam dan dini hari, polisi akan menindak tegas, terutama pelaku yang menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.

Jeffry menyebut, Polres Bantul selama tahun 2025 telah memproses dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.

Terbaru kasus yang menimpa RCA (15) warga Wonosari Gunungkidul, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di Banguntapan, Bantul.

“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak ada diversi,” tambah Jeffry.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif Kabupaten Bantul.

“Menjaga Kamtibmas tidak bisa polisi sendiri, tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi korban ataupun menjadi pelaku dalam tidak pidana kejahatan jalanan.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

GKR Hemas Wakil Ketua DPD RI Kunjungi Pemkab Bantul, Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

DI YOGYAKARTA

Wakil Bupati Membuka Muskab PMI Kabupaten Sleman 2024

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bagikan 4.150 Paket Sembako ke Aliansi Mahasiswa

DI YOGYAKARTA

Jenazah Kopda Anumerta Farizal Gugur dalam Tugas Pasukan Perdamaian PBB dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Lewat Sambang Binluh

DI YOGYAKARTA

Gerakan Cinta Laut 2025 Kobarkan Semangat Lestarikan Ekonomi Biru DIY

DI YOGYAKARTA

Polsek Sewon Sikat Peredaran Miras Oplosan

DI YOGYAKARTA

Hindari Laka Laut, Polres Bantul Gencar Imbau Wisatawan untuk Tidak Mandi di Laut