Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 28 April 2026 - 16:23 WIB

Polsek Sewon Sikat Peredaran Miras Oplosan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – ajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Senin (27/4/2026) petang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras oplosan siap edar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudianto langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.50 WIB untuk melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Rita saat memberikan keterangan kepada awak media.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Krapyak Wetan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (54) yang diduga kuat sebagai penjual. Petugas menemukan berbagai bahan baku dan miras yang sudah dikemas dalam botol plastik.

Iptu Rita merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya

5 bantalan plastik alkohol murni ukuran 1 liter.

22 botol alkohol murni ukuran 250 ml.

17 botol minuman alkohol oplosan ukuran 500 ml.

5 dus minuman suplemen (panther) sebagai campuran.

61 botol kosong beserta tutupnya yang siap digunakan untuk mengemas oplosan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rita.

Langkah Tegas Penegakan Perda

Iptu Rita menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi minuman oplosan yang berbahaya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan,” tutup Iptu Rita.

Situasi di lokasi penggeledahan dilaporkan aman dan tertib. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

RPJMD Kabupaten Bantul 2025 – 2029 untuk Terwujudnya Masyarakat Bantul Yang Maju Kuat Demokratis dan Sejahtera

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Gelar Apel HUT ke 80, Refleksi Semangat Memberikan Pelayanan Kemanusiaan

DI YOGYAKARTA

Kampanye Terbuka, Dukungan Masyarakat Bantul Untuk Pasangan Cabup/Cawabup Joko – Ronny Makin Deras

DI YOGYAKARTA

Pelatihan DVI Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas Dalam Penanggulangan Bencana

DI YOGYAKARTA

Kasdim 0729/Bantul Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 di Lapangan Trirenggo

DI YOGYAKARTA

Kirab Budaya, Wujud Interaksi Sosial Warnai Harlah MI Darul Ma’arif Serut ke 55

DI YOGYAKARTA

Perkelahian Berujung Maut Tewaskan Mahasiswa Asal Papua, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 tahun

DI YOGYAKARTA

FJI DIY Bubarkan Ibadah Gereja Misi Sejahtera, Abdurrahman Soroti Izin dan Penolakan Warga