Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Polres Bantul Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online

AKP.I Nengah Jefrry

AKP.I Nengah Jefrry

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul minta masyarakat untuk mewaspadai bahaya dari aktivitas perjudian online,  karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam dari aktivitas judi online. Maraknya perjudian berbasis internet telah memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya,  Sabtu (2/8/2025).

Jeffry mengatakan Polres Bantul terus berkomitmen untuk memberantas para pelaku judi online terutama yang berlokasikan di wilayah hukum Polres Bantul.

Melihat semakin maraknya kasus judi online di Indonesia, sesuai dengan arahan Kapolri bahwa judi online haruslah diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.

menurutnya, kasus judi online ini telah memakan banyak korban akan tetapi masih susah untuk membina masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan tersebut.

“Untuk itu Polres Bantul tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan masyaakat agar dapat menjauhi judi online karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan,” ucapnya.

Para tersangka JUDOL dihadirkan saat jumpa pers Polda DIY.(Foto/Ket Bidhumas Polda DIY).

Sebelumnya Polda DIY berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi sejak November 2024 di wilayah Banguntapan Bantul. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Jeffry mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang tersangka berhasil diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24)

“Ini bukti bahwa di sekitar kita, tidak aman dari judi online,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Jeffry, diduga telah menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer.

RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar situs judi online.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kami akan terus berusaha memberantas judi online ini dan tentunya akan ada tindakan tegas bagi para sindikat pelaku. Kami juga meminta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bekerja sama dalam melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan judi online,” ujar Jeffry.

Polres Bantul siap menerima laporan keluhan masyarakat terutama terkait judi online ini, hubungi Call Center 110 atau dapat juga melalui pesan melalui media sosial resmi Polres Bantul.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sah !! DPP PDIP Resmi Beri Rekomendasi ke Joko Purnomo-Rony Wijaya di Pilkada Bantul 2024

DI YOGYAKARTA

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Hadiri Syawalan Bersama Pemkab Sleman

DI YOGYAKARTA

Hari Palang Merah Indonesia Tahun 2025, Perjalanan 80 Tahun

DI YOGYAKARTA

Angin Kencang Melanda Kota Jogja Pedagang Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

DI YOGYAKARTA

Bocah 8 Tahun di Bantul Terseret Arus Selokan Saat Kejar Sandal Hanyut, Sampai Saat ini Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

DI YOGYAKARTA

Misteri Mayat Wanita di Gudang Ekspedisi di Bantul, Pelaku Ternyata Suami Korban

DI YOGYAKARTA

SAR Satlinmas Korwil II Baron Siapkan Puluhan Personel untuk Amankan Wisatawan di Momen Tradisi Padusan

DI YOGYAKARTA

14 Kamar Kost di Umbulharjo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik