Home / TNI/POLRI

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik memalukan: sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di kawasan Medan Maimun disalahgunakan menjadi tempat produksi narkoba jenis ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti menguatkan dugaan aktivitas produksi ekstasi di lokasi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA, Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan, Pewarna makanan, serta peralatan pendukung produksi lainnya seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi, sekaligus turut menjual hasil produksi. Mereka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 untuk setiap butir yang dicetak dan keuntungan penjualan sebesar Rp40.000 per butir.

Adapun sosok pengendali jaringan ini adalah salah satu pengurus ormas di lokasi, yang bertugas menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi aktivitas produksi dan distribusi.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok operasional.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bergerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tambusai Dan Intel Dim 0313/KPR Ungkap Peredaran Sabu Seberat 41,88 Gram.

DAERAH

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat Nasional Tahun 2025

SUMATERA UTARA

Pekan Disiplin Polwan, Personil Polwan Polresta Deli Serdang Jalani Tes Urine

SUMATERA UTARA

Press Release Akhir Tahun 2023 Polres Langkat

TNI/POLRI

DJP Sumatera Utara Gelar Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak

SUMATERA UTARA

Kapolresta Lantik Wakapolresta Deli Serdang

BERITA NASIONAL

Upacara Bulanan, Danrem 043/Gatam Sampaikan Beberapa Penekanan Panglima TNI

DAERAH

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi