Home / TNI/POLRI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Polres Asahan Bongkar 2 Kasus Besar, 2 Kg Sabu & Ribuan Liquid Vape Berbahaya Digagalkan

ASAHAN | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun sepekan, Polres Asahan berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi, ia menjelaskan detail pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat hingga penyamaran anggota di lapangan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap saat turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia.

Dari tas hitam yang dibawa tersangka, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total 2,1 kilogram, dua ponsel, paspor, dan uang tunai Rp3 juta. N mengaku diupah untuk mengantar sabu ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.

“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), Polres Asahan kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Tersangka IH (25), warga asal Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna.

Di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin, zat yang berisiko menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.

Polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, dari dua kasus ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.
“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” tegasnya.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Bakti Kemerdekaan Bhayangkara Untuk Negeri, Polda DIY Gelar Bakti Sosial

TNI/POLRI

Dialog Interaktif Hallo Polisi, Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif

TNI/POLRI

Polsek Medan Tembung Tangkap Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

DAERAH

Ciptakan Cooling System Pilkada serentak tahun 2024 Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi bersama Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan. 

TNI/POLRI

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

TNI/POLRI

Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Lubuk Sakti

DAERAH

Danramil 03/Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Berikan Surprise Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Polisi Gadungan Pelaku Perampokan