Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Pria Asal Sukoharjo Curi Handphone di Bantul, Terancam Lima Tahun Penjara

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang Pria warga Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial HW (40) diamankan jajaran Polsek Sewon lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Ia ditengarai telah mengambil sebuah handphone milik korban P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

HW mengaku, rencananya handphone curian itu akan dipakai pribadi. “Rencananya mau dipakai sendiri,” katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Kamis (28/8/2025).

Pelaku diketahui selama ini berada di Jogja dan hidup sebagai gelandangan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Ia pun mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian serupa.

“Kalau dulu sudah pernah (mencuri handphone), pak. Tapi, ditebus. Di Jogja enggak punya tempat tinggal. Di sini dulu kerja proyek, proyeknya selesai tapi enggak pulang. Punya keluarga, tapi ibu saya sudah tua. Saya belum punya istri,” tambah dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan kronologi kejadian saat korban yakni P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pulang dari bekerja dan langsung beres-beres rumah pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

“Korban langsung meletakkan handphonenya yang bermerek Samsung Galaxy J5 Pro 32 gigabyte di dalam rumah. Saat, istirahat pintu utama rumah korban terbuka dan langsung istirahat tidur,” kata dia.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban terbangun karena mendengar ada suara orang masuk ke rumahnya.

Korban langsung melihat ke depan rumah dan mendapati ada orang yang baru saja keluar rumahnya.

Korban pun bergegas mencari handphone miliknya.Akan tetapi, handphone tersebut sudah tidak ada.

Korban langsung bergegas mengejar orang yang tadi masuk ke rumahnya,Ternyata orang tersebut adalah pelaku HW. Pelaku HW langsung diamankan oleh korban dan sejumlah warga sekitar.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone milik korban,” jelas Rudianto.

Polisi menduga bahwa pelaku sudah kerap melakukan aksi serupa. Apalagi, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Di sisi lain, pelaku tidak memiliki tempat tinggal dan berstatus sebagai gelandangan.

“Jadi modusnya pelaku, pelaku selalu jalan. Ketika ada pintu rumah yang terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan pada saat pemilik rumah tidur atau lengah, pelaku langsung ambil barang pemilik rumah,” jelasnya.

Dalam perkara di Sewon ini, kata Rudianto, pelaku belum sempat menjual handphone milik korban, sehingga belum menikmati hasil curian.

“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun,” bebernya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Gelar Doa dan Kenduri Cinta, ARPI Apresiasi Kinerja Kejari Sleman Ungkap Kasus Dana Hibah Pariwisata

DI YOGYAKARTA

Identitas Mayat Pria di Kali Progo Bantul Terungkap: Korban Warga Bandongan Magelang

DI YOGYAKARTA

Napak Tilas Jejak Sejarah Pabrik Gula di Bantul Yang Terlupakan

DI YOGYAKARTA

Pabrik Garmen di Sleman Mengalami Kebakaran Hebat, Tak Ada Korban Jiwa

DI YOGYAKARTA

Jalan Terong – Mangunan Di Aspal, Warga dan Pelaku Wisata Rasakan Dampak Positif Pembangunan

DI YOGYAKARTA

‎Titik Soeharto Kunjungi DKPP Kabupaten Bantul Serahkan Alsintan, “Dorong Petani Mandiri dan Modern”

DI YOGYAKARTA

Unit Turangga Polsatwa Polda DIY Tampil Menarik di Malioboro, Bawa Kuda G dan Sandokan Sampaikan Pesan Kamtibmas

DI YOGYAKARTA

Penerapan Managemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Pekerja Bangunan di Indonesia