Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 18 September 2025 - 20:20 WIB

Dokter Gadungan ditangkap Polisi, Tipu Pasiennya hingga Rp500 Juta

Dokter Gadungan di gelandang petugas Polres Bantul

Dokter Gadungan di gelandang petugas Polres Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul.

Kejadian penipuan ini bermula pada bulan Juni 2024, ketika korban J (40) warga Sedayu, Bantul mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Melalui rekomendasi seorang kerabat, korban kemudian mendatangi tempat terapi yang dikelola pelaku di Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul. Pelaku yang mengaku sebagai dokter meminta korban membayar berbagai biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah.

Satreskrim Polres Bantul gelar konferensi Press (Foto.Humas Polres).

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers di loby Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Menurut keterangan, pelaku sempat meminta pembayaran awal sebesar Rp15 juta. Beberapa minggu kemudian, FE mengatakan bahwa anak korban menderita mythomania dan meminta biaya tambahan Rp7,5 juta. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024, korban diminta untuk membayar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

“Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta pada November 2024. Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan,” tambah Mirza.

Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025, apabila sebelumnya anak korban yang divonis sakit mythomania, giliran pelaku memvonis korban J menderita HIV dan menawarkan pengobatan sebesar Rp320 juta. Pada Juli 2025, korban kembali dimintai uang Rp10 juta dengan iming-iming dana deposit akan segera cair.

“September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter disana. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu,” terang Mirza.

Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 4 dan 10 September 2025, Unit Tipider Polres Bantul segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Jumat (5/9/2025), pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Sedayu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti  yang diamankan polisi (Foto. Humas Polres Bantul)

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset medis, jepit medis, suntikan, tourniquet, pengukur tensi, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah handphone iPhone 12 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, pelaku mengaku dulu pernah pernah bercita-cita ingin menjadi dokter.  Perempuan lulusan SMA ini juga telah melakukan tindakan layaknya dokter seperti mengambil darah, menginfus, dan memberi obat pada korban.

“Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek,” ujar FE saat diwawancarai.

Dalam pengakuannya, FE menyebutkan, bahwa uang dari korban dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

“Uangnya sudah habis, Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,” tambah FE. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Kembali Lakukan Operasi Peredaran Miras Ilegal , Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Dua Lokasi Berbeda

DI YOGYAKARTA

Penanganan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Masuki Tahap II, Polda DIY Serahkan Enam Tersangka ke Kejati

DI YOGYAKARTA

Gelar Aksi, P3SRS Apartemen Malioboro City Sambangi Kantor Gurbernur DIY Kepatihan

DI YOGYAKARTA

Begini Jawaban Pemilik Lahan Galian C di Dlingo, Aktivitasnya Murni Untuk Penataan Lahan Pribadi Tidak Ada Transaksi Jual Urug !!

DI YOGYAKARTA

207 Informasi Yang Masuk, PMI Bantul berhasil Menangani 164 Kejadian Selama di Bulan Januari 2025

DI YOGYAKARTA

Jalan Terong – Mangunan Di Aspal, Warga dan Pelaku Wisata Rasakan Dampak Positif Pembangunan

DI YOGYAKARTA

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Hadiri Syawalan Bersama Pemkab Sleman

DI YOGYAKARTA

Adu Banteng Bus Vs Pickup di Jalan Sampakan – Ngablak , 1 Tewas ditempat