Home / TNI/POLRI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis malam (3/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (3/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi, sedang berjalan kaki di dekat tempat kosnya di Jalan Sampul sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban, lalu langsung melarikan diri.

Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku serta mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,” jelas Kanit Reskrim.

Tak lama berselang, tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Alung, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai pelaku yang merampas handphone korban, sedangkan rekannya bertindak sebagai pengemudi sepeda motor,” ungkap Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Empat Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

BERITA NASIONAL

Cegah Praktik Kecurangan, Polresta Bandar Lampung Cek Sejumlah SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

TNI/POLRI

Perahu Karet Darurat Jadi Penyelamat, Polda Sumut Evakuasi Warga Sakit & Urgent Terdampak Bencana di Garoga

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

TNI/POLRI

Polisi Beri Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang

TNI/POLRI

Arjuna Bandar Shabu Sicanang Terciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

DI YOGYAKARTA

Jumat Curhat, Kapolda DIY: Jika Ada Info Mengenai Narkoba, Laporkan ke Kepolisian

TNI/POLRI

Longsor Sibolga, Pencarian Berlanjut, Kapolres Pastikan Tim K-9 Maksimalkan Penelusuran