Home / TNI/POLRI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis malam (3/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (3/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi, sedang berjalan kaki di dekat tempat kosnya di Jalan Sampul sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban, lalu langsung melarikan diri.

Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku serta mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,” jelas Kanit Reskrim.

Tak lama berselang, tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Alung, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai pelaku yang merampas handphone korban, sedangkan rekannya bertindak sebagai pengemudi sepeda motor,” ungkap Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kondisi Lalu Lintas di Medan Terpantau Ramai dan Lancar

PEMERINTAH

Bupati Nias Selatan Melantik Pengurus BMP Periode 2025-2028

TNI/POLRI

Lagi dan Lagi, Apresiasi Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Residivis Ranmor

SUMATERA UTARA

Personil Polres Langkat Turun Ke Jalan Urai Kemacetan dan Mengantisipasi Kaka Lantas

BERITA NASIONAL

Dua Sasaran TMMD Ke-119 TA 2024 Di Wilayah Korem 043/Gatam Resmi Dibuka

DAERAH

Dirlantas Polda Riau Dampingi Kapolda Riau lepaskan Peserta Mudik Gratis Kebangsaan Polda Riau Bersama Cipayung Plus.

TNI/POLRI

Tangkap Pengedar di Jalan Andansari, Sat Narkoba Polres Belawan Gencarkan Perang Melawan Narkoba

TNI/POLRI

Kasatlantas I Made Parwita Bongkar Insiden Lakalantas Maut di Kota Medan