Home / TNI/POLRI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis malam (3/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (3/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi, sedang berjalan kaki di dekat tempat kosnya di Jalan Sampul sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban, lalu langsung melarikan diri.

Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku serta mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,” jelas Kanit Reskrim.

Tak lama berselang, tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Alung, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai pelaku yang merampas handphone korban, sedangkan rekannya bertindak sebagai pengemudi sepeda motor,” ungkap Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

AKBP Ade Yaman: Media Punya Peran Penting Cegah Perilaku Bullying di Sekolah

TNI/POLRI

Tidak Ada Tempat Untuk Narkoba! Polda Sumut Gercep Tangkap Para Pelaku

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

ROKAN HULU

Korban Pemukulan Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

TNI/POLRI

Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil

BERITA NASIONAL

Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan, Personil Polsek Tanjung Raja Giat Rutin Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla

DAERAH

Polres Rokan Hilir mentaja Fun Run karhutla 2025