Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Polres Bantul Gelar Operasi Pekat,Amankan Belasan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro

Gambar ilustrasi berbagai merk minuman keras. (Foto.Istw)

Gambar ilustrasi berbagai merk minuman keras. (Foto.Istw)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Samapta Polres Bantul menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) ilegal. Operasi dilaksanakan pada Sabtu malam (11/1/2025) Yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono, bersama personel gabungan  Resnarkoba dan Intelkam Polres Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro.

“Tim Sat Samapta segera menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, berhasil menemukan barang bukti  belasan botol minuman beralkohol ” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Operasi penegakan peraturan daerah itu dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Petugas  juga mengamankan terduga pelaku peredaran miral ilegal seorang Pemuda berinisial RNA (22) warga Sidomulyo, Bambanglipuro

“Yang bersangkutan berstatus pelajar atau mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 18 botol minuman beralkohol berbagai merek,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Bantul berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Kweni-Druwo Berlaku 3 Agustus-7 Desember 2026, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

DI YOGYAKARTA

Hari Lahir Pancasila 2026, Semangat Persatuan dan Nilai Kebangsaan Kembali Digaungkan di DIY

DI YOGYAKARTA

Progres TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0729/Bantul Terus Dikebut Meski Cuaca Kurang Bersahabat

DI YOGYAKARTA

Retribusi TPR JJLS Baron Sempat Viral, Dispar Akui Petugas Lalai Terhadap Prosedur Pemungutan

DI YOGYAKARTA

‎Pernyataan Sikap DPP FJI Atas Tuduhan Pemerasan Terhadap PT Hoki dan Upaya Tuntut Balik

DI YOGYAKARTA

Pelaku Begal di Ngunut Playen Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 11/Dlingo Komsos Dengan Petani Pengelola Obyek Wisata Gunung Mungker

DI YOGYAKARTA

Koalisi Pasti Pas Resmikan Posko Pemenangan Rumah Paseduluran Afnan – Singgih