Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 10 November 2025 - 18:45 WIB

Tekan Kecelakaan, Polda DIY Deklarasikan “Kampung Tertib Lalu Lintas” dan “Anti Balap Liar” Bersama Lurah Se – DIY

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggagas kegiatan Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar bertempat di Aula Samsat Kota Yogyakarta pada Hari Jumat, 7 November 2025 sebagai langkah strategis mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di DIY guna menekan tingginya jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, dimana saat ini DIY menempati peringkat ke-8 tertinggi di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tahap awal yang melibatkan peserta dari dua wilayah yakni 45 Lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 Kepala Desa se-Kabupaten Sleman serta akan dilaksanakan secara bertahap di tiga kabupaten lainnya hingga tahun 2026.

“Saat ini memang yang hadir Lurah se-Kota Yogyakarta dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman saja, ke depan akan kami laksanakan kegiatan yang sama untuk Kepala Desa se-Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul,” jelas Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, SH, S.I.K.

Kombes Pol Yuswanto Ardi Dirlantas Polda DIY.(Foto.Bidhumas Polda DIY).

Dalam sambutannya, Kombes Pol Yuswanto Ardi juga menyoroti terkait tantangan serius dari tingginya pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar. Beliau menegaskan bahwa balap liar dianggap berisiko tinggi yang mengancam keselamatan pelaku dan pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Data Ditlantas Polda DIY menunjukkan penegakan hukum dari Januari hingga Oktober 2025 telah mencatat 21.000 pelanggar untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar terkait balap liar.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK berharap Melalui deklarasi yang dimulai dari satuan pemerintahan terkecil (Kalurahan dan Desa) ini akan timbul kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan bersama dalam berkendara yang dimulai dari kampung dan para Lurah dan Kepala Desa yang hadir dapat bersinergi dengan Kepolisian untuk mengamplifikasi dan mengajak masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, dan menolak adanya balap liar.

“Saya percaya dengan sudah adanya beberapa kampung di DIY yang menolak kendaraan brong masuk ke kampungnya, dapat menjadi awal kesadaran bersama bahwa jalanan adalah ruang umum, ruang publik dan ruang bersama yang tidak boleh mengganggu apalagi menyengsarakan pengguna jalan lainnya”, tegas Kombes Ihsan. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kompensasi Belum Dibayar, Karyawan PT IGP Tempel Sleman Ancam Akan Mogok Kerja

DI YOGYAKARTA

Launcing Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kodim 0730/Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Meriah ! Apel Akbar dan Pawai Ta’aruf Milad Muhammadiyah Ke 113 dan Milad Hizbul Wathan ke 107 di Bantul

DI YOGYAKARTA

Terseret Ombak Pantai Parangkusumo Bantul, Tiga Wisatawan Berhasil Diselamatkan

DI YOGYAKARTA

Garebeg Besar Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat 2025, Kembalinya Tradisi Nyadhong Tata Cara Pada Masa Sri Sultan HB VII

DI YOGYAKARTA

Membanggakan ! Polda DIY Raih Peringkat I Nasional Dalam Rekayasa Lalu Lintas Operasi Ketupat 2026

DI YOGYAKARTA

Oleh-Oleh Asli Khas Jogja Selain Bakpia dan Gudeg yang Wajib Dicoba

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Sukoharjo Curi Handphone di Bantul, Terancam Lima Tahun Penjara