Home / TNI/POLRI

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:04 WIB

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala,15 Orang Pelaku di Amankan 

TNI/POLRI

Polda Sumut Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Iduladha 1446 H

DAERAH

19 orang Saksi Telah dimintai ketrangan, Polisi masih dalami 2 Laporan Berbeda

TNI/POLRI

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu

BERITA NASIONAL

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Kapolsek AKP Zahirin Kunjungi Lapas Kelas II A Tanjung Raja

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa

DAERAH

Polres Pelalawan gelar acara Syukuran Hari Bhayangkara ke -78 tahun 2024, Ini harapan Kapolres.

TNI/POLRI

Polres Langkat Kerahkan Ratusan Personel Untuk Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar