Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:50 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum, pada Kamis (22/1/2025) di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif dan komprehensif terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima pemaparan terkait kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya berkomitmen penuh mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Patroli Skala Besar,Tekan Angka Kriminalitas Kejahatan Jalanan

DI YOGYAKARTA

Persiapan Layanan Pajak Digital, Korem 072/Pamungkas Sosialisasikan Aktivasi Akun Coretax 

DI YOGYAKARTA

Puskesmas Sedayu 1 Gelar Cek Kesehatan Gratis di Mako Polsek Sedayu

DI YOGYAKARTA

Ground Breaking Aset Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat di Graha Kartika Sedayu Bantul

DI YOGYAKARTA

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Code Wonokromo Pleret

DI YOGYAKARTA

Selama Sepekan Operasi Zebra Progo 2025, Iptu Rita : 1.090 Pengendara Ditindak !

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Tindak Tegas 3.833 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Progo 2024

DI YOGYAKARTA

Massa Aksi Demonstrasi di DPRD DIY Berjalan Tertib dan Damai , Warga Beri Apresiasi