SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial W di kediaman seorang ASN berinisial IM, kini menjadi sorotan publik. Di balik jeritan trauma korban, muncul perdebatan mengenai prosedur klarifikasi dan batas kewajaran dalam mendidik anak.

Menelusuri Jejak Konfirmasi
Menanggapi narasi yang menyebutkan pihak media belum melakukan konfirmasi, redaksi LensaNusa.com menyajikan fakta komunikasi yang terjadi. Berdasarkan data digital, upaya konfirmasi pertama telah dilakukan pada 1 Februari 2026 malam sekira pukul 21.35 WITA., sebelum berita dipublikasikan.
Dalam rekaman tersebut, IM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Rambangaru, sempat memberikan pernyataan awal:
“Saya bersedia memberikan klarifikasi… kalaupun keterangan saya ini saya sampaikan, saya tidak mau korban dipermalukan,” ujar IM saat dikonfirmasi pertama, Minggu (01/02/2026)
Meski demikian, terdapat ketidakkonsistenan saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu (07/02/2026). IM memilih untuk tidak memberikan pendapat lebih lanjut melalui pesan singkat dengan alasan kesibukan pelayanan medis di PT MSM.
“Pak, sya tdk punya waktu untuk berpendapat soal ini. Kita akan bertemu pada pertemuan selanjutnya,” kata IM melalui pesan Whatsapp nomor 0853-3754-94xx.
Dalih Pembinaan vs Dampak Trauma
Hal yang paling menjadi perhatian adalah pengakuan implisit IM mengenai tindakan fisik yang ia lakukan. IM berdalih bahwa pemukulan tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dianggapnya masih dalam batas nalar untuk anak seusia korban.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak yang berbeda. Berdasarkan keterangan korban kepada tim pendamping, W diduga mengalami:
Eksploitasi Fisik: Dugaan pemukulan menggunakan gagang sapu hingga penarikan rambut, tamparan dan tendangan.
Tindakan Represif: Upaya paksa memasukkan jari ke mulut korban karena tuduhan yang tidak terbukti.
Trauma Psikis: Tekanan verbal yang membuat korban merasa terancam hingga melarikan diri dan bermalam di tepi kali sebelum diselamatkan warga.

Tanggung Jawab Moral dan Profesional
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, setiap jurnalis wajib menguji informasi dan memberikan ruang bagi pihak terkait. Redaksi menegaskan bahwa pengungkapan fakta konfirmasi ini semata-mata dilakukan untuk menjaga transparansi dan integritas informasi di hadapan publik.
Sebagai seorang pejabat negara, kejujuran dan akuntabilitas dalam memberikan informasi menjadi sangat krusial, terutama pada kasus yang melibatkan hak asasi anak.
Pendampingan Korban
Kini, fokus utama beralih pada pemulihan W. Kasus ini telah ditangani oleh lembaga perlindungan anak dan perempuan setempat. Pendampingan hukum dan psikologis terus diberikan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya dan rasa aman setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.
Kronologis Berdasarkan Pengakuan Korban.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan korban W, kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WITA, sesaat setelah selesai acara ulang tahun di rumah mereka. Saat itu, korban dibangunkan dan ditanya mengenai dua buah kue. Korban menjelaskan bahwa kue tersebut disimpan di dalam freezer karena kondisi kulkas yang biasa digunakan untuk menyimpan makanan beku.
Setelah itu, terduga pelaku mengeluarkan makanan dari freezer dan kembali beristirahat. Beberapa waktu kemudian, saat aktivitas pagi mulai berlangsung dan anggota rumah lainnya bangun, korban membersihkan sampah di bagian depan rumah dan kembali ke belakang. Pada saat itu, terduga pelaku kembali mempertanyakan keberadaan kunci rumah. Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan kunci tersebut.
Usai mengantar anak bungsunya ke sekolah di wilayah Kampung Baru, terduga pelaku kembali ke rumah dan membuat kopi. Terduga pelaku kemudian memotong kue dan mengajak korban untuk minum kopi bersama, yang disanggupi korban.
Situasi kembali memanas ketika terduga pelaku mempertanyakan pakaian lengan panjang miliknya yang baru dibeli. Korban menjelaskan bahwa pakaian tersebut belum sempat dicuci. Menurut pengakuan korban, terduga pelaku kemudian memarahi korban dengan kata-kata kasar dan merendahkan.
Terduga pelaku selanjutnya mempertanyakan pakaian lain yang berada di kamar. Korban menyampaikan bahwa pakaian tersebut telah disetrika. Setelah itu, korban keluar ke bagian luar rumah.
Tak lama berselang, menurut korban, terduga pelaku kembali memarahi korban. Dalam kondisi haus, korban menuju ke belakang rumah untuk mengambil air minum. Namun korban mengaku dicurigai hendak meminum obat atau melakukan tindakan membahayakan diri.
Korban menyatakan bahwa terduga pelaku kemudian memaksa memasukkan jarinya ke dalam mulut korban, meskipun korban menegaskan bahwa dirinya tidak meminum apa pun.
Selain kekerasan verbal, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik yang meliputi tamparan di bagian wajah, tendangan serta pengejaran hingga ke bagian belakang rumah, pemukulan menggunakan gagang sapu, penarikan rambut dari belakang saat korban berusaha menghindar.
Merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya melarikan diri dari rumah dan bersembunyi di area kali dekat Kampung Baru. Korban mengaku bermalam di lokasi tersebut, sebelum keesokan harinya ditemukan oleh seorang pendeta. (*/Redaksi)














