Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:31 WIB

Gondol Uang Majikan Rp2,55 Juta untuk Main, Karyawan Konveksi di Sewon Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp2,55 juta yang menimpa seorang guru di Dusun Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang karyawan konveksi milik korban berinisial MF (20) ditangkap beberapa jam setelah laporan polisi diterima.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Sewon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (20). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku,” kata Rita, Sabtu (11/7/2026).

Rita menjelaskan, korban berinisial LHH (55), seorang guru, sebelumnya beberapa kali merasa kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB ketika korban baru pulang dari bepergian dan hendak mengambil uang di dalam dompet yang berada di tas di kamar.

“Saat korban hendak mengambil uang untuk keperluan belanja, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang ada di dalam dompet sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan bersama anak korban, diketahui total uang yang hilang mencapai Rp2.550.000,” ujarnya.

Merasa dirugikan, anak korban berinisial YI (27) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.

Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman di lokasi kejadian, kecurigaan mengarah kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.

“Petugas kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa seizin pemiliknya,” tutur Rita.

Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil uang yang berada di dalam dompet, kemudian menggunakan hasil curian tersebut untuk keperluan pribadi.

“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah ketika korban tidak berada di tempat, lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet. Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan bermain,” ungkap Rita.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.

Atas perbuatannya, MF (20) dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sewon. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY gelar apel kesiapan pengamanan Takbir Keliling dan Sholat Idhul Adha 1446 H

DI YOGYAKARTA

Anak 9 Tahun Diduga Tenggelam di Muara Sungai Serang Glagah, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

DI YOGYAKARTA

Pria 59 Tahun Curi Motor Honda PCX di Banguntapan Ditangkap di Garut

DI YOGYAKARTA

BPC HIPMI Bantul Periode 2025-2028 Dilantik, Aryo Mahendra Alexander Resmi Jadi Ketua HIPMI Bantul

DI YOGYAKARTA

Seorang Pria Terserempet KRL di Stasiun Lempuyangan

DI YOGYAKARTA

Pelantikan Pengurus Purnawirawan Polri Cabang Bantul, Kapolres : Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

DI YOGYAKARTA

Anak Main Korek Api Rumah di Sanden Terbakar Rugi 50 Juta

DI YOGYAKARTA

Jumat Bersih, Kapolsek Dlingo Pimpin Kurve dilingkungan Mapolsek