Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran Hebat Diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal di Jalan Sidodadi Soekarno Hatta

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PEKANBARU|LENSANUSA.COM– Kebakaran besar melanda sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Sidodadi, kawasan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026).

Kobaran api yang melahap bangunan tersebut tampak membumbung tinggi dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi yang terbakar telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan dan penyimpanan BBM solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat BBM disebut kerap terjadi pada malam hari dan dinilai tidak wajar.

“Kami sudah lama curiga. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki sering terjadi malam hari. Kejadian ini sangat berbahaya bagi warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa kebakaran ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Selain merugikan negara, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 53 huruf b dan c jo Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Pasal 188 KUHP, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.

Selain itu, jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum serta kode etik profesi sesuai institusi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran serta legalitas aktivitas gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

 

Editor: Andi champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Sekda Tinjau Persiapan MTQ XXI Tingkat Kabupaten Di Kuantan Hilir

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS

ADVERTORIAL

Sekda Bengkalis Terima Hasil Reses DPRD dalam Paripurna Pembukaan Sidang III

TNI/POLRI

118 Warga Rusunawa dan 21 Pengungsi Terima Bantuan Sembako dari Polres Tapteng

DAERAH

Dirnarkoba Polda Riau Buka Puasa Bersama Insan Pers, “Bulan Ramadhan Penuh Berkah”

DAERAH

Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kepala Seksi Intelijen Kasrem 031/Wira Bima. 

DAERAH

Ciptakan Harkamtibmas Polresta Deli Serdang dan Polsek jajarannya Intensifkan Patroli Malam Dan Berikan Rasa Aman Masyarakat

DAERAH

9 DPC Sudah Terbentuk Mendapatkan Mandat, Ketua DPW : Bentuk Awal Komitmen Kami Membesarkan PWDPI di Sumut