Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:27 WIB

Penangkapan Stefanus Babu Eha Diadukan ke Propam Polres Sumba Timur, Diduga Langgar Prosedur

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kuasa hukum Stefanus Babu Eha, Jefry Lado, S.H., resmi melayangkan laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sumba Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penganiayaan yang dialami kliennya.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga merasa kehilangan jejak Stefanus pasca-penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sumba Timur pada Kamis dini hari (26/2) di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi.

Menurut keterangan Jefry Lado, kliennya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sekitar pukul 04.00 WITA. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut diduga kuat menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan dan dokumen resmi lainnya. Selain itu, setelah penangkapan, klien kami diduga mengalami penganiayaan sebelum dibawa pergi,” ujar Jefry saat memberikan keterangan kepada media Lensanusa.com di Mapolres Sumba Timur. Selasa 3 Maret 2026.

Pihak keluarga mengaku telah berupaya mencari keberadaan Stefanus ke Polsek Rindi hingga Mapolres Sumba Timur sejak hari Sabtu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, nama Stefanus disebut tidak tercatat dalam daftar tahanan resmi saat dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum.

Atas ketidakjelasan status dan keberadaan kliennya, Jefry bersama keluarga memutuskan untuk meminta perlindungan hukum melalui jalur internal Polri. Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran Propam dalam menanggapi aduan tersebut.

“Hari ini kami resmi melapor. Kami sangat mengapresiasi pelayanan Propam Polres Sumba Timur yang cukup memuaskan. Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan awal,” tambahnya.

Jefry menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya warga awam, agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Setiap tindakan aparat penegak hukum tetap diawasi oleh masyarakat maupun pengawas internal. Laporan ini adalah bentuk fungsi pengawasan tersebut agar tindakan yang melanggar hukum tidak terulang kembali,” tegas Jefry dalam pernyataan penutupnya. | *Ikzed

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasus Dugaan Penipuan Polisi di Sumut Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

TNI/POLRI

Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto Sambangi Mako Polresta Deli Serdang

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Himbau Warga Tolak Premanisms Berkedok Ormas dan Laporkan

DAERAH

Dirlantas Polda Riau Ganjar Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Pelayanan Humanis untuk Masyarakat

TNI/POLRI

SD Kemala Bhayangkari 01 Medan dan TK Kemala Bhayangkari 08 Asahan Raih Juara 1 Penilaian Sekolah

TNI/POLRI

Sinergitas Kemanusiaan: TNI-Polri Bersihkan Rumah dan Bangkitkan Harapan Warga

DAERAH

Ops Patuh Lancang Kuning 2025: Penindakan Pelanggar Kecepatan Diperluas hingga Tol Pekanbaru–Dumai

TNI/POLRI

Ahmad Sahroni: Awasi Ketat Dunia Malam, Proses Hukum di Sumut Harus Transparan