Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR / TNI/POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB

Kritik Pedas untuk Polres Sumba Timur: Rakyat Kecil Dijemput Paksa, Prosedur Hukum Dikangkangi

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kasus penangkapan Stefanus Babu Eha di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi, yang terjadi pada Kamis dini hari (26/2), terus memantik reaksi keras dari berbagai kalangan hukum. Salah satu kritik tajam datang dari praktisi hukum asal Sumba Timur yang kini berdomisili di Bali, Nikodemus Nengi Rutung, S.H.

Nikodemus menilai, tindakan oknum anggota yang mengatasnamakan Polres Sumba Timur tersebut bukan sekadar kekhilafan prosedur, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA tanpa disertai surat perintah resmi. Selain itu, muncul dugaan penganiayaan terhadap korban sebelum dibawa pergi oleh petugas.

“Tindakan oknum-oknum tersebut sangat melukai dan merampas kemerdekaan korban. Ini menciderai proses penegakan hukum di Sumba Timur yang seharusnya berkeadilan. Tindakan ini sama sekali tidak menjunjung Hak Asasi Manusia,” tegas Nikodemus Nengi Rutung, S.H.

Nikodemus menekankan bahwa status Stefanus saat ini bukanlah Tersangka, Terdakwa, Terpidana, maupun DPO. Oleh karena itu, segala bentuk perampasan kemerdekaan fisik adalah tindakan melawan hukum.

“Kita sangat menjunjung tinggi asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), bukan Presumption of Guilt. Aparat penegak hukum sejatinya adalah pelindung dan pengayom masyarakat, mereka wajib memahami aturan hukum secara benar,” tambahnya.

Tak main-main, Nikodemus juga menyinggung potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia merujuk pada Pasal 450 KUHP No. 1 Tahun 2023 mengenai penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain ranah pidana, ia menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Di akhir pernyataannya, Nikodemus Nengi Rutung meminta Kapolres Sumba Timur beserta jajaran untuk mengusut kasus ini secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk yang merusak citra Polri di mata masyarakat.

“Kita tidak boleh memandang sebelah mata hanya karena korbannya adalah masyarakat kecil. Tanggung jawab kita bersama adalah memastikan korban mendapatkan keadilan utuh serta pemulihan harkat dan martabatnya di tanah ‘Matawai Amahu Padandjara Hammu’ yang kita cintai ini,” pungkasnya. | **Ikzed

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Amankan Enam Remaja Diduga Tawuran

HUKUM/KRIMINAL

Tak Terima Ditegur, Pria Pengangguran Aniaya Anak Pimred Media di Bulan Ramadhan

TNI/POLRI

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus

TNI/POLRI

Polda Sumut Kawal Ketat Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Pengungsian Banjir di Tanjung Pura

DAERAH

Merubah Akta Notaris Tahun 2001, Sunarta Tidak Melakukan RUPS Bersama Direktur Utama PT SGP

DAERAH

Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK, Lapas Pekanbaru Komitmen Perkuat Integritas Dan Transparansi

TNI/POLRI

Pemuda Kelambir V Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Narkoba