Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:07 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Kasihan , Sita Puluhan Plastik Ciu

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar Kamis (5/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan plastik miras siap edar.

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik jual beli miras di lingkungan mereka.

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Iptu Rita, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Rita menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi intelijen dan aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Tamantirto, Kasihan, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial S, petugas menyita barang bukti berupa 33 plastik miras jenis AL (alkohol/ciu) berukuran masing-masing 150 ml. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Operasi ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan miras dan perjudian, serta instruksi langsung Kapolres Bantul untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Iptu Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat ada aktivitas perjudian maupun peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” pungkas Iptu Rita.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Yunianto ; Regulasi Pertambangan dinilai Tidak Berpihak pada Rakyat, Penambang Sungai Progo DIY Terancam Kehilangan Pekerjaan

DI YOGYAKARTA

Sambut HUT ke 14 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda DIY Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

DI YOGYAKARTA

Jumat Bersih, Kapolsek Dlingo Pimpin Kurve dilingkungan Mapolsek

DI YOGYAKARTA

Jaga Marwah Keistimewaan Yogyakarta, Polda DIY Tindak Tegas Pemalsuan Surat Kekancingan Lahan Sultan Ground

DI YOGYAKARTA

Ratusan Personel Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta Bersihkan Sampah d Sungai Code

DI YOGYAKARTA

Polisi Grebek Gerai Miras di Banguntapan Bantul, Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Lalulintas di Bantul 160 Kasus, 13 Korban meninggal Selama Januari 2025

DI YOGYAKARTA

Mendukung Swasembada Pangan, Babinsa Poncosari Dampingi Petani Panen Padi di Bulak Bibis