Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

Polda DIY Menangkap Para Tersangka dan Berhasil Ungkap Praktik Judi Dadu Lewat Siaran Live Tiktok

YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Polda DIY mengungkap praktik judi dadu via siaran langsung Tiktok. Dari praktik ini, para tersangka bisa meraup omzet jutaan rupiah per harinya.

Para pelaku judi dadu online yang ditangkap di Gunungkidul menggunakan berbagai trik untuk mencari keuntungan. Salah satunya, para pelaku menggunakan alat khusus berupa remote untuk mengatur angka dadu yang keluar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, bandar judi dadu online ini menggunakan alat khusus untuk mengatur angka yang diinginkan, untuk meraup keuntungan.

Yang menarik, salah satu bandar yang kita amankan menggunakan alat khusus yakni berupa remote,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (12/02/2025).

Ihsan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop bermain judi. Selain sanksi pidana yang menanti, permainan judi juga sudah diatur untuk menguntungkan bandar.

“Dengan melihat modus yang sudah disampaikan, sudah stop bermain judi online, karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar menggunakan remote,” tegasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan aksi perjudian dadu yang digelar secara live ini awalnya terkuak dari tindakan patroli siber yang digelar. Mulanya Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan patroli siber .

Dalam patroli tersebut tim menemukan adanya aktivitas akun yang melakukan siaran langsung judi dadu. Setelah ditelusuri aktivitas tersebut berasal dari akun di wilayah Gunungkidul dan Pati Jawa Tengah.

“Kepolisian berhasil  menangkap para tersangka saat sedang melakukan live. Polisi menangkap dua penyelenggara judi dari dua lokasi yang berbeda” terangnya.

Di Gunungkidul polisi meringkus RE (25) tahun, LDP (28), HE (29) sebagai penyelenggara judi dadu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam saat judi disiarkan secara live.

“Pertama di Jogja, tersangka tiga orang, bandarnya adalah R dan dua orang anak buahnya  LDP dan HE. Terungkap R adalah pemilik akun, pemilik rekening dan operator juga. Dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut live dan memasang taruhan,” ungkapnya.

Sementara di Pati polisi menangkap W (32), EP (27), NAS (31) dan SR (27) yang juga sebagai penyelenggara judi dadu dengan berbagai peran masing masing tersangka

“Keempat orang tersangka. Bandar W dan tiga orang anak buah. Sama bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator,” tegasnya.

Aktivitas judi dadu live tiktok meraupu omset jutaan rupiah ,dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari alat dadu hingga ponsel untuk menggelar siaran langsung.

Para tersangka terancam dikenai pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.* SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

‎‎BPSTW Luncurkan Lambada dan Lansiagana, Lansia Makin Mandiri dan Tangguh di Bale Amor Guwosari

DI YOGYAKARTA

Ribuan Buruh Hadiri Aksi May Day di Titik Nol Yogyakarta Pampang Poster “Marsinah”

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Malam Takbiran, Larang Knalpot Brong hingga Konvoi di Jalur Protokol

DI YOGYAKARTA

KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang, Keselamatan Jadi Prioritas

DI YOGYAKARTA

Komisi C DPRD DIY Inspeksi Saluran Irigasi dan Tinjau Kerusakan Jalan di Karangsari Kulonprogo

DI YOGYAKARTA

23 Lawyer Bergabung di Paslon Halim – Aris , Jadi Tim Hukum dan Advokasi

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Magelang Tewas Disambar Kereta Api Taksaka di Kulonprogo.

DI YOGYAKARTA

Gelar Aksi, P3SRS Apartemen Malioboro City Sambangi Kantor Gurbernur DIY Kepatihan