Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ungkap Fakta Baru ! Sakit Hati Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Sedayu Sempat Melayat

Wajah Kedua pelaku pembuhan di Sedayu Bantul  (Foto/Dok.Humaspolres)

Wajah Kedua pelaku pembuhan di Sedayu Bantul (Foto/Dok.Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan KYR (36),  di Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Pelaku pembacokan berinisial SS alias Cobro (28) sempat melayat dirumah korban.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku SS tidak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas menunggu di luar rumah.

Tragedi ini bermula dari kumpul-kumpul antara korban, pelaku, dan enam rekan lainnya pada Selasa malam (24/2) sambil mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana tersebut, korban melontarkan kalimat yang memicu amarah pelaku.

“Motifnya sakit hati. Korban sempat berkata kepada pelaku, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau merasa paling alim jangan di sini). Ucapan itu membekas hingga pelaku merencanakan aksi balas dendam,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Sekitar pukul 04.00 WIB, SS mengajak FS pulang untuk mengambil sebilah golok sepanjang 53 cm. Satu jam kemudian, keduanya kembali ke rumah korban. SS masuk melalui pintu belakang saat korban tengah tertidur lelap bersama istri dan anaknya.

Istri korban, RP (34), terbangun saat mendengar suara gaduh. Ia menyaksikan langsung suaminya dibacok dengan brutal. RP sempat mencoba menangkis serangan golok pelaku dengan tangan kosong hingga menyebabkan jari tangannya mengalami luka robek. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang telah disiapkan oleh FS.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan. Sebagai teman dekat, pelaku SS alias Cobro sempat menunjukkan sikap berpura-pura tidak bersalah dengan datang melayat ke rumah duka setelah kejadian.

“Fakta baru yang kami temukan, pelaku dan korban ini saling kenal. Bahkan, pelaku sempat datang melayat ke rumah korban untuk menutupi jejaknya,” tambah Kapolres.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah Tim Opsnal Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Keduanya berhasil diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026, di wilayah Sedayu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, helm hitam, penutup wajah (buff), sarung tangan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara FS dikenakan pasal yang sama Jo Pasal 20 huruf c karena turut membantu tindak pidana tersebut.

“Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729/Bantul Menggelar Penanaman Magrove Serentak di Baros

DI YOGYAKARTA

Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul yang Baru AKBP Novita Eka Sari S.H. S.I.K. M.H

DI YOGYAKARTA

Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran, Pelaku Diamankan

DI YOGYAKARTA

Momentum Sumpah Pemuda, Kapolda DIY Serahkan Penghargaan Pemuda Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Ditemukan Bayi Perempuan di Pos Tani Bulak Sawah Mriyan, Polsek Kretek Lakukan Penyelidikan

DI YOGYAKARTA

Buka Puasa Bersama Polda DIY Dengan Insan Pers, Merajut Kebersamaan Untuk Jogyakarta Aman dan Kondusif.

DI YOGYAKARTA

3 Bocah SD Terseret Arus Deras Bendungan Winongo, 1 Tewas

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Bantul Ke 194 di Lapangan Trirenggo