Home / ADVERTORIAL / DAERAH / PEKANBARU / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Polsek Bukit Raya Tangguhkan Penahanan Tersangka Yusman Gea? Bomen: Kembalikan Yusman ke Penjara!

PEKANBARU|LENSANUSA.COM— Pihak kepolisian Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru menangguhkan penahanan Tersangka kasus Penganiayaan, Yusman Gea terhadap korban, Hilda Bernalenta Lase karena alasan sakit.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, S.I.K tegaskan status Yusman Gea hanya Penangguhan Penahanan oleh isterinya, jika mengganggu Korban seperti menyerang melalui Media Sosial, Yusman langsung ditahan Kembali.

Pertanyaan publik mengenai aktivitas Media Sosial Yusman Gea, tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial HBL, akhirnya terjawab.

Melalui konfirmasi langsung via WhatsApp, Kapolsek Bukit Raya, Kompol David memberikan penjelasan secara tegas mengenai status hukum tersangka Yusman Gea.

Menanggapi pertanyaan kritis mengenai bagaimana tersangka dalam kondisi ditahan, tapi masih bisa mengakses Media Sosial dan melakukan penyerangan pemberitaan terhadap korban, Kompol David menjelaskan adanya proses hukum penangguhan penahanan.

“Kuasa Hukum bersama istri tersangka Yusman Gea telah mengajukan penangguhan penahanan. Alasan yang diajukan adalah karena kondisi kesehatan Yusman Gea yang kurang sehat atau sakit,” ungkap Kompol David kepada Media.

Namun, kebebasan tersangka ini tidaklah mutlak. Kompol David menegaskan bahwa, penangguhan tersebut diberikan dengan syarat ketat yang harus dipatuhi. Tersangka diwajibkan melapor diri dua kali dalam se-Minggu, yaitu hari Senin dan Jumat.

Yang paling krusial, Kapolsek memberikan peringatan keras bahwa tersangka dilarang keras melakukan tindakan yang mengganggu korban HBL, termasuk melalui aktivitas di Media Sosial.

“Apa bila Yusman Gea mengganggu korban HBL, maka pengajuan penangguhan penahanan tersebut, gugur. Penangguhan akan dicabut dan tersangka akan kembali ditahan,” tegas Kapolsek Bukit Raya itu.

Penjelasan ini menegaskan komitmen Polsek Bukit Raya dalam mengawal kasus ini secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran syarat penangguhan, pihak kepolisian tidak segan-segan menjebloskan kembali tersangka ke dalam sel tahanan demi menjamin rasa aman bagi korban.

Penyidik juga menjelaskan bahwa, Penangguhan Penahanan Tersangka Yusman Gea, tidak menghambat proses persiapan berkas ke Jaksa.

“Penangguhan Penahanan Tersangka karena alasan sakit, tidak menghalangi proses hukum. Saat ini Penyidik sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa,” kata Penyidik kepada Awak Media. Sabtu, (14/3/2026) melalui pesan tertulis.

Penyidik menjelaskan, sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka, dijamin Badan oleh isteri Tersangka sendiri.

Memperhatikan Tingkat Pelanggaran Tersangka dan Penerapan Pasal

Pihak keluarga sekaligus sebagai Kuasa Pendamping Korban, Bowoziduhu yang akrab disapa Bomen ini, merespon penahanan Yusman Gea yang berdurasi diperkirakan baru satu malam dan satu hari, lalu dibebaskan dengan alasan Penangguhan Penahanan karena sakit dan sakit Lambung.

Menurut Bomen, penangguhan penahanan Yusman Gea, itu hak nya PH atau isteri Tersangka sebagai Jaminan Badan di kepolisian.

Pihak keluarga korban berharap kepada kepolisian untuk lebih mengedepankan proses hukum yang benar sesuai tingkat pelanggaran serta penerapan Pasal yang menjerat Tersangka.

Sebelum masuk pada kronologis kejadian sesuai keterangan Korban, Tersangka pernah membawa dan diduga telah menyetubuhi Korban di luar Nikah yang sah di The Palace Hotel, jalan Kaharuddin Nasution, Bukit Raya.

Usai menyetubuhi Korban, Tersangka mengancam Korban dengan mengatakan dia mengenal banyak Preman, Tentara dan Polisi berpangkat tinggi.

Sedangkan isteri pelaku Penganiayaan yang secara bersama-sama dengan Tersangka mendatangi rumah Korban di jalan Kuaran, Bukit Raya, membentak Anak Korban hingga tertekan Psikis dan melakukan pengerusakan secara brutal hingga pecahan Kaca berserakan di ruang Tamu hingga di dalam Kamar Tidur.

Kejadian itu dibenarkan Anak korban sesuai Bukti keterangan Anak di dalam Video yang sudah diserahkan melalui WhatsApp kepada Kapolsek Bukit Raya. Termasuk keterangan Anak Korban membenarkan isteri Tersangka membawa Parang panjang.

Sedangkan Tersangka yang membawa Korban ke Hotel, usai kejadian itu, Tersangka mengajak Korban ke rumah diduga oknum Pendeta di wilayah sekitar Kualu, Kecamatan Tambang dengan alasan membuat Surat Nikah.

Ternyata, Korban tidak mengenal oknum Pendeta itu, termasuk kedua Saksi Nikah yang ada di dalam Surat Nikah itu dengan Marga yang sama, yaitu Bu’ulolo.

Sementara keterangan Tersangka di dalam Video Konferensi Pers di kantor salah satu Pengacara yang juga didampingi langsung oleh Penasehat Hukum Tersangka dan dihadiri 3 Wartawan, pertanyaan Wartawan tentang isteri ke-2, dibantah oleh Tersangka. “Saya tidak tau itu,” jawab Tersangka.

Belakangan, setelah Korban melaporkan kasus Penganiayaan itu ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 30 November 2025, Tersangka terus mengganggu Korban, mendatangi rumah hampir setiap hari sesuai Bukti Foto dan Video, juga mengganggu Korban hampir setiap hari dengan menelepon dan mengirim pesan elektronik.

“Tentu ini akan menjadi perhatian baik Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan nanti. Pasal 466 yang digunakan Penyidik saat ini, kami optimis bisa berubah di Persidangan nanti oleh JPU menggunakan Pasal 351 sesuai regulasi hukum sesungguhnya,” ungkap Bomen.

Pantauan Awak Media sejak Jumat hingga Sabtu (13-14/3/2026), Tersangka Yusman Gea masih melakukan aktivitas pemberitaan, mem Viral kan di sejumlah Media menyerang Korban termasuk menyerang Kuasa Pendamping Korban.

Menurut Bomen, tindakan Tersangka dianggap telah melanggar perjanjian maupun syarat dalam jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya minta kepada Kapolsek Bukit Raya segera cabut dan batalkan Jaminan Penangguhan Penahanan Yusman Gea karena telah menciderai kesepakatan di dalam Jaminan Penangguhan Penahanan dan kembalikan Tersangka ke dalam Penjara,” harap Bomen.

 

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bidlabfor Polda Sumut Peringati HUT ke-72 Labfor Polri dengan Bakti Sosial dan Donor Darah

TNI/POLRI

Terendus dari Laporan Warga, Peredaran Sabu di Sunggal Digerebek Polisi, 13 Paket Diamankan

TNI/POLRI

Polres Labusel Ungkap Kasus Pria Beristri Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil

SUMATERA UTARA

Kapolres Sergai Mengecek Pos Pemgamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1445 H

TNI/POLRI

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

TNI/POLRI

Densus 88 dan Disdik Sumut Deklarasi Serentak di 207 Sekolah Binjai-Langkat

PEKANBARU

HUT FKDM Nasional Ke-18 Tahun 2024

TNI/POLRI

12.222 Pelanggaran Terjaring Selama Sepekan Operasi Patuh Toba 2025, Polda Sumut Gencarkan Edukasi dan Pencegahan