Home / TNI/POLRI

Minggu, 5 April 2026 - 19:39 WIB

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial DA (17), seorang remaja yang berdomisili di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IX, Desa Limau Manis. Korban, Romasi Sinaga (52), seorang ibu rumah tangga, mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati pintu serta jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, yakni enam unit handphone, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dua Pria Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Kabel di Underpass Jl HM Yamin Medan

TNI/POLRI

Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 1,6 Ton Narkoba Berbagai Jenis Sepanjang Semester I 2025

POLITIK

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang Baru

TNI/POLRI

Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

TNI/POLRI

Polda Sumut dan Jajaran Sikat Premanisme, 1.096 Kasus Ditindak Selama 17 hari Operasi Pekat Toba 2025

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif dari Dunia Melayu Dunia Islam

DAERAH

Polantas Karib Sambangi Pasar Induk Lambaro, Ingatkan Pengendara: Jangan Main HP hingga Terobos Lampu Merah

TNI/POLRI

Truk Bermuatan Karton Terbalik di Fly Over Amplas, Diduga Akibat Sopir Mengantuk